ANEH, BIAYA PTSL DESA PAWEDEN BENGKAK HINGGA 325.000, KETUA PANITIA MENGUNDURKAN DIRI

JATENG, PEKALONGAN1149 Dilihat

Laporan : Abdul Rochim (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba

PEKALONGAN [KP] – Progam PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di desa Paweden kecamatan Buaran jadi polemik dikalangan warga. Pasalnya, Program PTSL tersebut dipungut biaya pendaftaran sebesar Rp.325.000 per bidang tanah.

Warga menilai, hal ini bakal jadi lahan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan program tersebut.

Kepala Desa Paweden, Rian Sukmo coba ditemui untuk dimintai keterangan soal pungutan tersebut. Dirinya mengakui bahwa di desa yang dipimpinnya memang ikut serta dalam progam PTSL dengan mendapat kouta 1000 (seribu bidang lebih). Terkuat penarikan biaya Rian sang Kades mengatakan jika besaran pungutan merupakan kesepakatan warga.

“Untuk lebih jelasnya langsung ke panitia saja,” ujar kepala desa Paweden.

Kartono selaku Ketua Panitia PTSL desa Paweden yang dimintai keterangan soal pemungutan tersebut mengatakan jika dirinya sudah mengundurkan diri dari jabatan Ketua PTSL.

“Ya mas, saya memang selaku panitia PTSL desa Paweden, tapi terus terang saya sudah mengundurkan diri, dikarenakan tidak sejalan dengan pemikiran pak Kades, mulai dari biaya dan yang lain, untuk pembentukan panitia pun ada bendahara dua yang merupakan adik kepala desa,” kata Kartono.

Dikatakan Kartono lagi, padahal waktu pembentukan struktur panitia waktu itu belum ada dan tidak ada adik pak Kades.

“Tapi saat program sudah berjalan pak Kades memberi jabatan Bendahara PTSL ke adiknya sebagai bendahara dua. Saya juga sudah membuat surat pengunduran diri dikarenakan saya sudah tidak sanggup menerima tugas sebagai ketua PTSL,” katanya, Rabu (25/03/2020).

Diketahui, untuk program PTSL sendiri sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, dimana progam PTSL tetap dikenakan biaya Rp.150.00 (seratus limapuluh ribu) untuk pulau Jawa dan Bali.

Sayangnya, di Desa Peweden melakukan pemungutan diluar keputusan SKB 3 Menteri. Bagaimana kedepannya persoalan ini? Kita akan menayangkan pandangan akademis dan pakar hukum pada edisi berikutnya.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0

Komentar