592 Warga Binaan Diseluruh UPT Lapas Gorontalo Terima Remisi Umum

BERITA217 Dilihat

Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Sebanyak 592 Narapidana (Napi) yang menjadi Warga Binaan diseluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) daerah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo menerima remisi umum. Selasa (17/08/2021).

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana tersebut dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke – 76 tahun 2021.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo Bagus Kurniawan saat menyerahkan berkas remisi kepada warga binaan lapas Gorontalo.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo Bagus Kurniawan saat menyerahkan berkas remisi kepada warga binaan lapas Gorontalo.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo Bagus Kurniawan mengungkapkan, Narapidana yang mendapatkan remisi tersebut berasal dari beberapa UPT Lapas diwilayah Provinsi Gorontalo.

“Secara keseluruhan jumlah Napi di UPT Lapas wilayah Gorontalo ini sebanyak 1.002 orang. Yang kami usulkan dan mendapat remisi itu sebanyak 592 orang, yang berasal dari Lapas kelas IIA Gorontalo 287 orang, Lapas IIB Boalemo 114 orang, Lapas IIB Pohuwato 159 orang, LPKA II Gorontalo 6 orang, dan LPP kelas III Gorontalo 26 orang,” ujarnya.

Dari jumlah 592 orang tersebut kata Bagus, bahwa yang mendapat pengurangan hukuman sebanyak 583 orang dan untuk bebas pidana (langsung bebas) sebanyak 9 orang. “Dan besaran pengurangan masa hukumannya itu berkisar antara 1 hingga 6 bulan,” ujar Bagus Kurniawan.

Bagus juga menjelaskan, remisi itu diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.

“Semua itu ada syarat-syaratnya baik itu secara administratif maupun substantif. Untuk syarat administrantifnya yakni kelengkapan berkas dan substantifnya itu yakni berkelakuan baik dan sudah memenuhi syarat minimal menjalani enam bulan masa pembinaan,” jelasnya.

Salah sorang warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas yakni Melky (28).
Salah sorang warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas yakni Melky (28).

Sementara itu, Salah sorang warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas yakni Melky (28) merasa sangat bersyukur karena telah diberikan kembali kebebasan dalam menghirup udara segar diluar Lapas.

“Ya, Alhamdulillah sudah bebas hari ini. Dan In Shaa Allah bisa menjadi lebih baik lagi diluar sana,” pungkasnya. #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar