Breaking News
Live Update Berita Terkini

334 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Rawa Tripa, Nagan Raya Aceh

Senin, 8 Jun 2026
Editor: Jamalul Insan
Lahan gambut terbakar di kawasan Rawa Tripa, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Yayasan APEL Green Aceh mencatat hingga Senin (8/6/2026) seluas 332 hektare lahan gambut di kawasan tersebut telah terbakar. (ANTARA/HO-APEL Green Aceh)
Dengarkan dgn suara Siap
20.9K pembaca
NAGAN RAYA  (Kabarpublik.id) – Yayasan APEL Green Aceh mencatat seluas 334 hektare lahan gambut terbakar di kawasan Rawa Tripa, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, hingga saat ini.

“Selain telah membakar 334 hektare lahan gambut, kami juga mencatat adanya 332 titik panas (hotspot) terdeteksi di wilayah lokasi kebakaran,” kata Direktur Yayasan APEL Green Aceh Rahmat Syukur kepada ANTARA, Senin.

Ia mengatakan angka tersebut menunjukkan kebakaran lahan gambut di Nagan Raya Aceh masih menjadi persoalan serius yang terus berulang setiap tahun tanpa penyelesaian yang menyentuh akar masalah.

“Ketika ratusan titik panas muncul dalam satu bulan dan ratusan hektare lahan terbakar, pertanyaannya bukan lagi apakah terjadi kebakaran. Pertanyaannya adalah mengapa kebakaran terus berulang dan siapa yang harus bertanggung jawab,” katanya.

Menurutnya, data tersebut tidak hanya menunjukkan luas lahan yang terbakar, tetapi juga menggambarkan kerusakan ekosistem gambut yang memiliki peran penting bagi lingkungan.

Rawa Tripa merupakan salah satu kawasan gambut penting di Aceh yang menyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar, menjadi habitat berbagai satwa liar, serta berfungsi menjaga tata air dan mengurangi risiko bencana.

Namun kebakaran kembali terjadi di kawasan itu seperti yang berulang dalam beberapa tahun terakhir.

Rahmat menilai kebakaran gambut dalam skala besar tidak dapat dipandang semata-mata sebagai bencana alam.

Menurutnya, berbagai kasus kebakaran lahan umumnya berkaitan dengan aktivitas manusia, baik akibat pembukaan lahan, kelalaian, maupun lemahnya pengawasan terhadap kawasan yang rentan terbakar.

“Kebakaran gambut selalu memiliki dampak yang luas. Selain merusak ekosistem, setiap hektare gambut yang terbakar juga melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar ke atmosfer dan memperburuk krisis iklim,” ujarnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut penyebab kebakaran yang terjadi. Organisasi tersebut meminta Kapolda Aceh membentuk tim investigasi khusus guna menelusuri sumber kebakaran serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kawasan yang terbakar.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Harus ditelusuri siapa yang menguasai lahan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang lalai hingga kebakaran meluas menjadi ratusan hektare,” kata Rahmat.

Selain itu APEL Green Aceh juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha yang berada di sekitar kawasan terdampak kebakaran.

Menurut Rahmat, apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan lingkungan, pemerintah harus berani menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin usaha.

Ia menilai kebakaran yang terus berulang tanpa adanya kejelasan pelaku hanya akan memperkuat anggapan publik bahwa penanganan kebakaran selama ini lebih berfokus pada pemadaman daripada pengungkapan penyebab dan penegakan hukum.

“Rawa Tripa terus mengingatkan bahwa gambut yang rusak akan terus terbakar. Jika penyebabnya tidak diungkap dan tidak ada langkah pencegahan yang serius, kebakaran serupa akan terus berulang setiap tahun,” ujarnya.

Ia berharap kebakaran yang menghanguskan ratusan hektare lahan gambut kali ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat perlindungan lingkungan serta memastikan adanya pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.