Breaking News
Live Update Berita Terkini

YPRA Apresiasi Penyidik Polres Metro Depok Dalam Tangani Dugaan Kekerasan Seksual

Kamis, 2 Jul 2026
Editor: Eky
Dengarkan dgn suara Siap
2.8K pembaca

BOGOR (kabarpublik.id) – Yayasan Pesantren Ramah Anak (YPRA) menyampaikan apresiasi kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok atas respons cepat dan keseriusannya dalam menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati yang diduga terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bogor.

Kuasa Hukum YPRA, Irfan Fahmi, menjelaskan bahwa YPRA sejak awal memberikan pendampingan hukum kepada para korban dalam proses pelaporan kepada kepolisian. Laporan pertama diajukan oleh dua orang korban pada 9 Juni 2026 terhadap dua orang terlapor yang masing masing berinisial N dan S. Selanjutnya, pada 23 Juni 2026, seorang korban lainnya juga didampingi YPRA untuk memberikan laporan kepada penyidik.

Menurut Irfan, hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan,” ujar Irfan.

YPRA mengapresiasi langkah penyidik yang terus membuka ruang bagi para korban maupun saksi untuk memberikan keterangan secara aman. Organisasi tersebut berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara ini dapat terungkap secara menyeluruh sehingga setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bahwa korban masih berstatus anak pada saat peristiwa terjadi, YPRA berharap ketentuan peraturan perundang undangan mengenai perlindungan anak dapat diterapkan sesuai dengan prinsip lex specialis.

YPRA juga menilai pentingnya penyidik mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk apabila terdapat fakta yang menunjukkan adanya pihak lain yang mengetahui dugaan tindak pidana tersebut namun tidak melakukan upaya perlindungan terhadap korban atau tidak melaksanakan kewajiban hukumnya.

Penilaian mengenai adanya tanggung jawab pidana maupun bentuk pertanggungjawaban lainnya sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

“Kekerasan seksual tidak boleh dinormalisasi di lingkungan pendidikan mana pun, termasuk pesantren. Pesantren harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan memberikan perlindungan penuh bagi seluruh santri,” tegas Irfan.

Sebagai lembaga yang mendampingi para korban, YPRA berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum dan pendampingan psikososial selama proses hukum berlangsung. Melalui tim pendamping yang terdiri atas psikolog, konselor, dan psikoterapis, YPRA berupaya memastikan para korban memperoleh layanan pemulihan trauma secara berkelanjutan.

YPRA juga mengimbau masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum dengan tidak melakukan intimidasi, tekanan, maupun stigma terhadap korban dan saksi. Masyarakat yang memiliki informasi yang relevan dengan perkara ini diharapkan dapat menyampaikannya kepada penyidik agar proses pengungkapan perkara dapat berlangsung secara optimal.

Demi melindungi kepentingan terbaik korban serta menjaga integritas proses penyidikan, YPRA mengajak seluruh media massa dan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identifikasi korban.

No More Posts Available.

No more pages to load.