Permudah Pelayanan IMB, DPMPTSP Kota Padang Gunakan SIMBG

PADANG299 Dilihat

PADANG [KP SUMBAR] – Demi memberikan pelayanan perizinan yang prima dan memudahkan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang menggunakan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Penerapan sistem aplikasi berbasis web tersebut dimulai sejak 4 Januari 2021 lalu.

Kepala DPMPTSP Kota Padang Corri Saidan mengatakan, SIMBG dibuat oleh Kementerian PUPR untuk memberikan kemudahan dalam layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) yang sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). SIMBG hadir sebagai tindak lanjut dari PP 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Lebih lanjut Corri menjelaskan, SIMBG dibuat untuk menyeragamkan prosedur dan syarat dalam permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terintegrasi langsung dengan Kementerian PUPR. SIMBG mengubah proses konvensional menjadi digital sehingga proses pelayanan lebih cepat. Koordinasi antar instansi dilakukan secara online sehingga real time, pemohon juga dapat mengetahui sejauh mana permohonan telah diproses.

“Dengan adanya aplikasi SIMBG ini masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor DPMPSTP atau ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus perizinan IMB, cukup dari rumah, kantor maupun tempat lain yang memiliki akses internet. Dan bagi masyarakat yang tidak memiliki komputer atau PC serta jaringan internet dapat datang langsung ke MPP di Blok III Lantai-4 Pasar Raya Padang, petugas kami siap membantu,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk mengakses layanan SIMBG ini, caranya cukup mudah. Pertama, mulai dengan membuat akun terlebih dahulu dengan membuka laman simbg.pu.go.id.
Selanjutnya pendaftaran akun pada aplikasi SIMBG dengan mengikuti langkah-langkah yang ditampilkan.

Kedua, setelah selesai melakukan pendaftaran, siapkan dokumen persyaratan dalam format digital (pdf). Ketiga, lanjutkan dengan melakukan permohonan dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang diminta sembari memantau status permohonan, dan kemudian membayar retribusi.

“Dokumen yang telah diunggah akan diverifikasi oleh petugas verifikator Dinas PMPTSP Kota Padang, selanjutnya Dinas PUPR melakukan survei atau pengecekan ke lokasi dimana bangunan berada, penetapan besar retribusi dan penerbitan rekomendasi teknis. Terakhir, dokumen SK IMB diterbitkan oleh Dinas PMPTSP setelah pemohon melakukan pembayaran retribusi” jelas Corri lagi.

Corri berharap, dengan adanya SIMBG ini masalah-masalah yang dihadapi masyarakat dalam pengurus perizinan, terutama IMB dan SLF dapat teratasi, karena sejatinya prinsip dari pelayanan adalah cepat, mudah, transparan dan akuntabel.

“Semakin banyak masyarakat yang mengurus IMB menandakan semakin banyak bangunan yang ada di Kota Padang yang memiliki izin dan penataan ruang semakin baik dan sesuai aturan. Karena IMB ada retribusi maka juga akan mendorong pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang,” ujarnya.

Dengan adanya SIMBG diharapkan proses penyelenggaraan bangunan gedung menjadi makin baik lagi serta koordinasi antar perangkat daerah terkait menjadi lebih jelas dan efektif.

Lebih jauh dikatakan, sejak dimulai pada 4 Januari 2021 lalu, total izin yang telah masuk sampai saat ini melalui aplikasi SIMBG ini sebanyak 102 izin. “Kita mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam menggunakan aplikasi ini dan kita berharap ke depan akan semakin banyak lagi yang menggunakan aplikasi ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku menyambut baik upaya yang dilakukan oleh DPMPTSP Kota Padang itu. Ia mengatakan, dengan diterapkannya SIMBG ini tentunya akan menghadirkan pelayanan prima dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang merupakan bagian dari program unggulan (Progul) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang.

“Atas nama Pemerintah Kota Padang kita mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh DPMPTSP Kota Padang. Semoga sistem ini dapat mewujudkan pelayanan prima dalam pengurusan izin bangunan dan sertifikat laik fungsi bangunan, sehingga pemohon dapat menghemat waktu dan tenaga”, ujar Hendri Septa yang akan dilantik menjadi Wali Kota Padang itu. (Rls).

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar