Breaking News
Live Update Berita Terkini

Wali Kota Marten Bahas Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan Kemenkes dan Kemendagri

Senin, 12 Feb 2024
Editor:
Dengarkan dgn suara Siap
9.1K pembaca

Laporan : Ifan Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menyambut kunjungan tim Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, pada Senin (12/02/2024).

Kedatangan tim tersebut bertujuan untuk melakukan advokasi terkait Peraturan Daerah (Perda) kawasan tanpa rokok di wilayah Kota Gorontalo.

“Kawasan tanpa rokok sangatlah penting. Sebab, kita ketahui bersama rokok merupakan salah satu pemicu rusaknya kesehatan tubuh,” ujar Marten Taha.

Marten katakan bahwa masalah rokok adalah masalah yang pelik. Dimana berdasarkan hasil penelitian riset kesehatan daerah (Riskesda) pada tahun 2018, konsumsi rokok di Provinsi Gorontalo menunjukkan angka tertinggi pada anak usia dini atau anak usia sekolah.

“Bahkan, Provinsi Gorontalo yang hanya memiliki jumlah penduduk sebanyak 1,3 juta orang, dipresentasikan konsumsi narkoba tertinggi di Indonesia, pada tahun 2017. Ini dalam hal presentase, walaupun jumlahnya sedikit, jika dibandingkan dengan kota-kota besar, seperti di Jawa dan kota besar lainnya di Sulawesi,” ungkap Marten.

Marten juga mengungkapkan upaya penertiban Perda terkait kawasan tanpa rokok ini, telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo.

Namun untuk Kota Gorontalo sendiri kata Marten, Perda terkait kawasan tanpa rokok ini belum diterapkan, karena sempat ditolak pada tahun 2018.

“Kota Gorontalo menjadi salah satu daerah yang belum menerapkan hal tersebut, karena pernah mengajukan di DPRD pada tahun 2018, namun sempat ditolak,” tutur Marten.

Marten katakan sebelum mengajukan ke DPRD, pihaknya telah mengumpulkan Perda terkait kawasan tanpa rokok. Beberapa lokasi, termasuk kawasan publik, kawasan tertutup, perkantoran, tempat ibadah, rumah sakit, puskesmas, dan klinik, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

“Namun, pada pembahasan selanjutnya tidak ditindak lanjuti, tidak dapat dilanjutkan atau tidak, karena tidak disahkan. Padahal, kebijakan kawasan tanpa rokok di Kota Gorontalo, telah mendapat dukungan oleh berbagai pihak,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.