Breaking News
Live Update Berita Terkini

Viral di Medsos, 1.085 Batang Kayu Meranti Dipastikan Legal

Sabtu, 28 Feb 2026
Editor: Eky
Rakit kayu gelondongan jenis meranti melintas di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, dalam proses pengangkutan menuju industri pengolahan kayu.(Sumber: kehutanan.go.id)
Dengarkan dgn suara Siap
50.8K pembaca

KAPUAS (kabarpublik.id) – Unggahan viral di media sosial soal aktivitas pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, wilayah Desa Sei Hanyo, Kalimantan Tengah, mendapat respons resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Pemerintah memastikan kayu yang diangkut merupakan hasil produksi legal dan sedang dalam pengawasan lapangan untuk menjamin transparansi tata kelola kehutanan.

Dipastikan Legal dan Bersertifikat

Berdasarkan pengecekan sistem administrasi kehutanan, seluruh kayu telah memenuhi kewajiban iuran negara serta dilengkapi dokumen sah.

Kayu tersebut berasal dari dua perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yakni PT Gunung Meranti (PT GM) dan PT Prabanugraha (PT PNT). Keduanya telah mengantongi Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL).

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengamankan rakit kayu saat melintas di Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.

“Kami melakukan verifikasi kesesuaian fisik kayu dengan dokumen SKSHHK. Tercatat 305 batang dari PT GM dan 780 batang dari PT PNT, seluruhnya jenis meranti,” ujarnya.

Tujuan ke Industri Resmi

Secara administratif, kayu tersebut dikirim ke industri panel kayu PT Sarana Borneo Industri (PT SBI) di Banjarmasin, pemegang izin PBPHH dengan Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-LHH/SVLK).

Dokumen pengangkutan diterbitkan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) secara real-time.

Kementerian Kehutanan menegaskan metode rakit merupakan sistem transportasi air yang lazim dan legal di Kalimantan selama sesuai regulasi. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan hingga kayu tiba di lokasi industri untuk memastikan volume dan jenis sesuai dokumen.

Apresiasi Pengawasan Publik

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi peredaran hasil hutan.

“Legalitas ini bukan hanya soal industri, tetapi tentang menjaga keseimbangan antara ekonomi dan kelestarian hutan. Setiap batang kayu harus memiliki rekam jejak yang jelas dan sah,” katanya.

Pemerintah menegaskan penegakan hukum dan pembinaan akan berjalan beriringan guna memastikan tata kelola kehutanan tetap transparan dan berkelanjutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.