UNTUK MEMASTIKAN ADANYA DUGAAN KECURANGAN, BPKP DAN KEJAKSAAN TINJAU FISIK TANAH GORR

HUKRIM, KONTROL262 Dilihat

Laporan : Jaringan Berita SMSI

Editor : Mahmud Marhaba

 

GORONTAO (KP) – Setelah sekian lama berproses, kini penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GOOR) yang melibatkan hingga 1.100 saksi itu kini kasusnya sudah ketingkat verifikasi lapangan.

Pihak BPKP Gorontalo bersama pihak Kejaksaan Tinggi kini mulai menyamakan persepsi terkait objek persoalan yang diduga merugikan negara hingga 90 milyar. Hari Rabu dan Kamis, 13-14 Pebruari 2019, kedua pihak turun lapangan untuk memastikan objek ganti rugi  serta kondisi real struktur tanah di daerah dimana proyek besar itu dibangun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, DR. Firdaus Dewilmar ditanya soal ini membenarkan jika pihak Kejaksaan Tinggi telah turun lapangan bersama Tim BPKP pekan kemarin. Dirinya menjelaskan jika Tim gabungan yang diturunkan itu memastikan objek ganti rugi yang dimaksud.

“Tim gabungan sudah turun kemarin Rabu atau Kamis gabungan antara BPKP dengan Kejati utk memastikan objek ganti rugi serta kondisi real strukrur tanah,” ungkap Dewilmar, Minggu (17/02/2019).

Dijelaskan Dewilmar, untuk struktur tanah Tim gabungan memastikan soal kemiringan tanah yang tidak bisa digarap untuk tanaman karena kondisi tanah kapur dan berpasir. Disamping itu juga pihaknya memastikan  apakah betul ada 1.100 orang penerima ganti rugi.

“Kami ingin membutikan betul tidak ada tanah garapan sebanyak,” ungkap Dewilmar kepada media ini yang tergabung pada Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) provinsi Gorontalo.

Bahkan pihaknya juga ingin memastikan ada beberapa tower dan jaringan PLN yang terkena proyek GORR yang kemungkinan besar juga menimbulkan masalah tersendiri.

“Tim gabungan ingin memastikan ada beberapa tower dan jaringan PLN berada di lokasi pembangunan GORR. Seharusnya ini tidak boleh terjadi karena tower dan jaringan PLN sudah ada sebelum GORR ini hadir karena itu dibangun sesuai dengan tata ruang yang sudah diizinkan,” ungkap Dewilmar diakhir percakapannya dengan wartawan media ini.#(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar