Breaking News
Live Update Berita Terkini

Trump Kembali Gugat Asas Ius Soli, Siap Ajukan Sidang Ulang ke Mahkamah Agung AS

Kamis, 9 Jul 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Arsip foto - Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /ANTARA/Anadolu/py. (Anadolu)
Dengarkan dgn suara Siap
2.1K pembaca

WASHINGTON (kabarpublik.id) – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan akan kembali mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung AS untuk meninjau ulang putusan yang mempertahankan asas kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (ius soli).

Melalui unggahan di platform Truth Social, Trump mengklaim terdapat papan iklan di dekat perbatasan Meksiko dan sejumlah wilayah lain yang menawarkan kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan tempat kelahiran dengan biaya sekitar 4.000 dolar AS atau sekitar Rp72,3 juta.

Menurut Trump, kewarganegaraan Amerika Serikat tidak dapat diperjualbelikan dan praktik semacam itu merupakan pelanggaran hukum.

“Kewarganegaraan Amerika tidak dapat dijual. Saya akan segera mengajukan permohonan sidang ulang ke Mahkamah Agung Amerika Serikat. Jika putusan ini tidak diubah, dampaknya akan sangat merugikan negara,” tulis Trump.

Sebelumnya, pada Selasa (7/7), Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak upaya pemerintahan Trump untuk menghapus hak kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak yang lahir di wilayah AS.

Meski demikian, Trump justru menyebut putusan tersebut sebagai “kemenangan bagi China” dan kembali mendesak Kongres AS untuk menghapus kebijakan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.

Sejak memulai masa jabatan keduanya, Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan membatasi pemberian kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak yang lahir di Amerika Serikat.

Trump berpendapat ketentuan dalam Amendemen Ke-14 Konstitusi Amerika Serikat seharusnya hanya berlaku bagi anak yang lahir dari orang tua yang menetap secara sah dan permanen di negara tersebut.

Sementara itu, Amendemen Ke-14 Konstitusi AS menyatakan bahwa setiap orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat serta berada di bawah yurisdiksinya berhak memperoleh status sebagai warga negara Amerika Serikat dan negara bagian tempat tinggalnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.