TIMSEL KPU KOTA DILAPORKAN, DIDUGA LOLOSKAN PESERTA BERMASALAH

KONTROL281 Dilihat

Laporan : Jaringan Berita SMSI

Editor : Mahmud Marhaba

 

GORONTALO [KP] – Pekerjaan yang cukup melelahkan ini mendapat respon negatif dari peserta yang ikut dalam memperebutkan 5 jatah kursi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo. Mulanya berjalan mulus tanpa cela. Maklum, para anggota Timsel itu-itu saja. Tentu ini merupakan modal besar dan pengalaman dalam menjaring calon anggota KPU Kota mendatang.

 

Di bulan Ramadhan ini, Timsel merelease 10 nama yang dianggap layak yang lolos ke tahap Fit and Propert Test (FPT) memperebutkan kursi KPU Kota untuk periode mendatang. Sayangnya, perjalanan ini tidak semulus yang diduga. Padahal, Timsel sejak awal pertemuan dengan sejumlah wartawan menegaskan jika pihaknya tidak akan melakukan jatah-jatahan.

 

Tercatat, sekitar 10 orang lebih yang namanya ‘tergeser’ pada 10 besar hasil FPT mengadukan dugaan ketimpangan proses penetapan 10 nama calon anggota KPU Kota. Surat tertanggal 20 Mei, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), surat pengaduan terhadap dugaan ketimpangan hasil seleksi Timsel KPU Kota dikrim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Pasalnya, diduga ada beberapa orang yang lolos 10 besar itu terindikasi bermasalah.

 

Timsel Calon Anggota KPU Kota Gorontalo dinilai sangat subyektif, tidak transparan dan mencederai integritas mereka dalam meluluskan 10 nama calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Gorontalo Periode 2019-2024. Berdasarkan fakta dan kesaksian rekan sesama peserta bahwa ada beberapa nama yang diluluskan oleh Timsel ternyata Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya menyangkut Tes Kesehatan.

 

Pengakuan Umar, yang merupakan salah satu calon anggota KPU Kota Gorontalo mengatakan jika peserta bersangkutan saat Tes Kesehatan khususnya Kesehatan Jasmani dan Bebas Narkoba, surat yang menerangkan sehat jasmani tidak ditandatangani Dokter, karena diduga yang bersangkutan mengidap penyakit kronis. Hal ini diketahui oleh peserta lain, yang kebetulan mendengar langsung percakapan antara Dokter Rumah Sakit dengan peserta dimaksud. Ada juga peserta lain yang melihat langsung bahwa Surat Keterangan Sehat  Jasmani tersebut tidak ditandatangani Dokter.

 

Ini juga dikuatkan dengan hasil konfirmasi beberapa peserta dengan Dokter yang memberikan Surat Keterangan, bahwa Dokter mengakui memang ada beberapa peserta yang sempat tidak ditanda tangani Surat Keterangan Sehat karena mengidap penyakit kronis dan dinyatakan tidak sehat jasmani, akan tetapi karena adanya petunjuk dari Timsel, maka Dokter tersebut akhirnya menandatangani Surat Keterangan Sehat dimaksud, namun dengan catatan, khusus yang dilampirkan dokter mengenai penyakit yang diderita peserta bersangkutan, sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Surat Keterangan Sehat.

 

Terkait dengan pernyataan ini, Ketua Timsel KPU Kota Gorontalo, Munkkizul Umam mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan intervensi kepada Tim dokter.

 

“Masalah kesehatan adalah wewenang tim dokter pemeriksa kesehatan dan kami tidak berhak mencampuri keputusan dokter pemeriksa. Timsel tidak punya hak merubah hasil yg diserahkan oleh dokter. Sepenuhnya apa yg dinyatakan TMS maka hasilnya TMS. Tim pemeriksa/dokter juga merupakan pihak independent dan harus taat terhadap kode etiknya. Sehingga menurut saya timsel tidak bisa mempengaruhi dokter memberikan rekom MS bagi peserta yang seharusnya TMS,” tegas Munkkizul Umam sambil menegaskan untuk mempersilahkan calon menuntut dan memberikan kesaksian jika memang ada peserta tes yang menyaksikan dan meyakini hal itu terjadi.

 

Tidak hanya itu. Umar memiliki bukti lain. Dimana jadwal tes Kesehatan tanggal 9 dan 10 Mei, diduga terjadi rangkaian tes kesehatan di luar jadwal tersebut, dan itu menurutnya sebuah pelanggaran.

 

“Kami menduga Timsel mengabaikan catatan Dokter tersebut, karena tetap meloloskan peserta yang dimaksud. Jika ini benar, maka Timsel sudah melampaui kewenangannya seperti dalam lampiran PKPU No. 2 tahun 2019 model TK-Timsel 14, jelas dalam kolom hasil tes kesehatan menerangkan TMS (tidak memenuhi syarat) yaitu ditemukan kelainan yang membutuhkan tindakan medis segera, olehnya dengan pengakuan dokter ada catatan temuan pada peserta, sehingganya dokter tidak mendandatangi surat keterangan Sehat Jasmani, maka dapat disimpulkan bahwa sudah sepantasnya peserta tersebut tidak memenuhi syarat tapi oleh Timsel menyimpulkan peserta tersebut memenuhi syarat,” jelas Umar.

 

Bukan hanya Umar saja yang mengadu, Zulkifli Tangahu menuding hal yang sama. Bahkan dirinya dengan gamblang mengatakan jika Timsel melanggar kode etik. Timsel menurut Zulkifli sangat subyektif, tidak transparan dan melanggar etika. Ini terkait dengan peserta yang dianggap bermasalah pada seleksi calon anggota KPU Provinsi Gorontalo sebelumnya, diakomodir dan diloloskan lagi dalam pencalonan KPU Kota Gorontalo. Ini sebagaimana Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 39-PKE-DKPP/III/2019 tanggal 16 Mei 2019 atau sehari setelah pengumuman Timsel Calon Anggota KPU Kota Gorontalo, yang menyatakan dua orang calon dicoret dari daftar PAW Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo.

 

“Mestinya Timsel langsung meralat hasil plenonya dengan adanya putusan ini, karena ada diantara yang lulus itu ternyata oleh Putusan DKPP dinyatakan dicoret dari PAW Calon Anggota KPU Provinsi. Apalagi diantara Timsel ini ada dua orang mantan Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo,” terang Zulkifli kepada media ini yang tergabung di Jaringan Berita SMSI Gorontalo.

 

Zulkifli dan Umar berharap, surat aduan terkait dengan kinerja Timsel yang dinilai mencederai nilai integritas, profesionalitas, mandiri, dan terbuka mendapat respon dari KPU-RI dan menolak serta membatalkan usulan 10 nama yang dinyatakan lulus oleh Timsel.

 

Mereka pun menantang KPU-RI untuk melakukan melakukan investigasi terhadap kinerja Timsel dan memberikan sanksi berat kepada Timsel Calon Anggota KPU Kota Gorontalo jika kemudian tetap tidak mendapatkan hasilnya, maka jalur terakhir kami akan menempuh lewat PTUN setelah keluar SK Penetapan 5 orang calon Anggota KPU Kota Gorontalo oleh KPU-RI.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar