DEKOT ‘ADILI’ PDAM KOTA, REKOMENDASIKAN WALIKOTA UNTUK SEGERA LANTIK DIREKTUR DEFINITIF

Laporan : Muzamil Hasan (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba

GORONTALO [KP] – Rapat Anggota DPRD Kota Gorontalo dengan agenda meminta keterangan pihak manajemen Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Gorontalo yang telah menaikan tarif air minum ditengah pendemik Covid-19, Senin (06/04/2020) kemarin.

Berbagai pertanyaan pun meluncur deras ke pihak Plt. Direktur PDAM Kota Gorontalo, Isman Darise. Tak ketinggalan Ketua Dewan Pengawas (Dewan) PDAM, Totok Bahtiar pun dicerca dengan pertanyaan soal koordinasi kerjanya bersama Plt. Direktur.

Kenaikan tarif air PDAM ditengah bangsa yang saat ini dilanda Corona mendapat kecaman dari masyarkat bahkan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) termasuk pihak Dewan Kota.

Anggota DPRD Darmawang Duming dan Suharti Mobiliu melayangkan pertanyaan kepada Plt Direktur dan Ketua Dewan PDAM.

Darmawan Duming, mempertanyakan Direksi PDAM menaikkan harga persatuan kubik air tanpa melibatkan Dewan Pengawas merupakan hal yang bertentangan dengan regulasi yang ada.

Anehnya kata politisi PDIP ini, dari penjelasan bagian hukum Setda Kota Gorontalo, regulasi yang ada baru pedoman kenaikan tarif bahkan merasa kaget dengan kenaikan penyesuaian tarif yang sudah diterapkan PDAM, meskipun sudah dilakukan sosialisasi.

“Saya kecewa ketika Direksi PDAM tidak pernah melibatkan Dewan Pengawas dalam sosialisasi dan rencana kebijakan lainnya,” ungkap Darmawan Duming.

“Bila ada kelalaian administrasi, DPRD minta dewan pengawas untuk mengkajinya bila berdampak hukum.” Tandasnya.

Meskipun Plt Direktur telah menjelaskan jika pihaknya melakukan kebijakan berdasarkan Permen 71 tahun 2016 namun pihak Parlemen Kota Gorontalo tak menggubrisnya.

“Amanah Permen yang dimaksudkan Plt Direktur saya salut, tapi tolong dipahami bila regulasi tersebut juga mengamanahkan Badan Pengawas harus dilibatkan dalam setiap perencanaan yang bersifat kebijakan,” kata Suharti Mobiliu.

Terungkap dari keterangan Ketua Dewan Pengawas PDAM Kota Gorontalo, Totok Bahtiar mengakui adanya sejumlah kebijakan dimana kajiannya, tidak melibatkan Dewan Pengawas. Padahal kata Totok, sudah jelas pada Permen 71 tahun 2016 BAB III tentang mekanisme dan prosedur penetapan tarif dijabarkan pada pasal 25 ayat 4.

Hasil rapat yang ditandatangi oleh seluruh Anggota DPRD Kota Gorontalo merekomendasikan beberapa keputusan diantaranya, 1. Meminta kepada Walikota untuk mengembalikan tarif air pada tarif sebelumnya. 2. DPRD Kota Gorontalo memutuskan pembentukan Pansus atas kondisi PDAM saat ini. 3. Meminta ke Pemkot untuk segera menetapkan Dirut PDAM definitif sesuai usulan Dewas PDAM.

Diketahui, hasil seleksi penjaringan Direktur PDAM telah berlangsung selama 2 tahun, sejak tanggal 20 Oktober 2018 dengan merekomendasikan 3 nama masing-masing, Riflan Juni, SH yang menduduki peringkat Pertama dengan nilai 7,16, disusul pada urutan Kedua, Lucky Paudi, ST., M.Si dengan nilai 7,07 dan pada posisi Ketiga Irwan Baculu, SE dengan nilai 6,62.

Berita Acara Penetapan Hasil Seleksi Adminstrasi Pengisian Jabatan Direktur PDAM Kota Gorontalo ditandatangani oleh Panitia Seleksi diantaranya Prof. Dr. Ir. Mahludin Baruadi, MP sebagai Ketua Pansel, Abd. Gafar Duke, SE sebagai Wakil Ketua, Siti Dahlia Syarif, SH., MH., sebagai Sekretaris dan Nuryanto, Ak. M.Ec. Dev bersama Roy Hadiri, M.Pd sebagai Anggota Pansel.

Kita tunggu bagaimana hasil Kerja Tim Pansus yang dibentuk DPRD kedepan terkait kondisi PDAM saat ini dan akan datang yang hasil rapat tersebut ditandatangi oleh seluruh anggota DPRD Kota yang juga disaksikan oleh Pemerintah Kota Gorontalo Assisten 2, Muryanto, Ass 3 Abd. Gafar Dude yang juga Sekretaris Dewan PDAM, Bagian Hukum serta sejumlah pejabat Pemkot lainnya.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1

Komentar