Laporan : Wawan Noho
Editor : Mahmud Marhaba
TIBAWA (KP) – Mungkin Ini menjadi perhatian dan pelajaran untuk kita semua. Berhati-hatilah menyimpan barang berharga saat bepergian menggunkan fasiltas bagasi. Ini yang dialami seorang penumpang maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT- 793 yang berangkat dengan rute Gorontalo – Makassar, Minggu, 7 Januari 2018. Diana Darling yang meriupakan korban dengan raibnya uang sejumlah Rp.10.000.000,- yang disimpan di dalam tas yang dimasukkan ke dalam bagasi pesawat.
Mendengar hal ini, Senin, 8 Januari 2018 kemarin, sekitar pukul 11.00 wita, anggota Polsek Bandara Djalaluddin Gorontalo melakukan interogasi terhadap ST alias Miton yang merupakan karyawan Ground Handling pesawat Lion Air, dimana ST bertugas mengatur barang bagasi calon penumpang di dalam pesawat.
Hasil interogasi terhadap ST, didapati bahwa lelaki tersebut sekitar akhir bulan Desember 2017 diduga mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 5. Dari hasil pengembangan pemeriksaan, selain ST terdapat juga beberapa petugas Ground Handling pesawat yang seringkali mengambil barang berharga milik penumpang yang dimasukkan ke dalam bagasi pesawat yang tidak di kunci.
Mereka yang diduga melakukan pembongkaran bagasi penumpang didalam pesawat diantaranya US Alias Bobi, RB, SJ alias Yusup dan SL alias Iton.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Dwi Cahyono, S.IK kepada media ini mengatakan, terhadap 5 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian barang-barang bagasi penumpang pesawat telah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara yang dilaksnakan pada Selasa, (09/01/2018) terungkap fakta bahwa benar pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2017, telah terjadi tindak pidana pencurian atas 1 (satu) unit Handphone Merek Iphone 5s warna putih milik korban Hasnia S.Hi. MH, yang dilakukan oleh tersangka ST alias Iton.
“Tersangka mengambil handpone milik korban dari koper yang masuk ke bagasi, TSK yang berprofesi sebagai tenaga bongkar muat barang di bandara Djalaludin memanfaatkan dengan membongkar koper milik korban dan menemukan HP, serta mengambil dan menguasai HP tersebut untuk selanjutnya dibawa pulang ke rumahnya,” ungkap Kabis Humas Wahyu sambil menegaskan jika pada tanggal 31 Desember 2017 TSK menjual HP tersebut kepada seorang warga desa Tolotio kecamatan Tibawa.
Dari sinilah terungkap fakta dan ditemukan HP korban dikuasai oleh TSK. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Wahyu, TSK mengakui perbuatannya dan menyesali atas tindakan tersebut. Taksiran kerugian yang dialami oleh korban senilai harga HP sejumlah Rp. 6.850.000,-
Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menempatkan TSK di ruang tahanan Polres Gorontalo dengan melakukan upaya paksa berupa penahanan selama 20 hari. Sementara 2 orang lainnya masing-masing SD dan US dilakukan pelepasan penangkapan, karena penyidik belum menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk dilakukan penahanan dan masih berkapasitas sebagai saksi. Namun ungkap Kabid Humas, pihak penyidik akan terus melakukan pengembangan guna mengetahui apakah ada TSK lain dan juga korban lainnya.(KP)
Komentar