BNNP GORONTALO BERHASIL AMANKAN TERSANGKA DAN DUA POHON GANJA

KONTROL234 Dilihat

Laporan : Wawan Noho

Editor : Mahmud Marhaba

 

GORONTALO (KP) – Setelah digegerkan dengan tertangkanya tersangka Sherly Djou yang merupakan istri Wakil Walikota Gorontalo yang terjerat Narkoba beberapa pekan lalu, kini Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo (BNNP), berhasil mengamankan barang bukti yang diduga 2 pohon ganja yang ditanam di pot bunga. Barang haram tersebut diamankan pihak BNNP Gorontalo pada Kamis (11/01/2018) tepatnya di Jalan Sam Ratulangi tepatnya di salah satu Ruko di Kota Gorontalo beserta dengan tersangka MA yang merupakan Target Operasi (TO) BNNP Sulawesi Utara.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak kabarpulik.go.info melalui Kepala BNNP Gorontalo Brigjend Pol Drs. Oneng Subroto, menjelaskan penangkapan terjadi setelah dari hasil pengembangan BNNP Sulut maka, barang bukti beserta tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Manado Sulawesi Utara.

“Ya, memang benar, kami sudah mengamankan barang bukti bersama tersangka. Namun penangkapan kali ini hanya merupakan pengembangan kasus yang ditangani pihak BNNP Sulut, dan kasus ini telah diserahkan ke BNNP Sulut, guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Oneng Subroto yang dihubungi wartawan kabarpublikgo.info.

Ini menambah daftar kasus Narkoba di provinsi Gorontalo untuk tahun 2018 dengan lokasi Kota Gorontalo. “Itu ini akan menjadi sebuah warning bagi kita semua terkait dengan kepemilikan barang haram di Gorontalo. Pihak BNNP dan Satuan Narkoba di Polda maupun masing-masing Polres untuk lebh memperketat peredaran narkoba yang mengacam kehidupan generasi mendatang,” ungkap Hafid selaku Sekretaris Gerakan Indonesia Anti Narkoba (GIAN) provinsi Gorontalo. (KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar