Laporan : Tim Hukrim KP, Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO [KP] – Sidang kasus dugaan korupsi atas pembangunan jalan lingkar Gorontalo Outer Ring Road (GORR) digelar Jumat (05/02/2020) menghadirkan Ridwan Yasin, SH., MH. Kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut tersebut terkait atas jabatannya saat itu sebagai Kepala Biro Hukum pemerintah provinsi Gorontalo.
Sekertaris Daerah Gorontalo Utara, Ridwan Yasin dihadapan majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan jika dirinya tidak tahu menahu mengenai Surat Izin Lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup mengenai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dilampirkan dalam dokumen perencanaan yang ditandatangani oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ridwan Yasin soal izin lingkungan yakni Amdal yang dilampirkan bersama dokumen perencanaan ke Kementrian Lingkungan Hidup. Namun, Ridwan dengan tegas mengatakan jika dirinya takt ahu menahu dengan surat izin itu.
“Saya tidak tahu pak,” kata Ridwan Yasin menjawab pertanyaan JPU di ruang sidang Tipikor Kota Gorontalo sambil menambahkan jika dokumen tersebut langsung diserahkan ke Biro Hukum.
“Dokumen Surat Izin itu diserahkan langsung ke Biro Hukum,” tegas Ridwan.
Menariknya, ada pertayaan JPU soal siapa yang bertanggungjawab atas semua surat izin serta syarat perpanjangan dokumen. Lagi-lagi, Ridwan Yasin mengelak dan menegaskan jika urusan adminstrasi adalah Assisten I Pemrpvo saat itu.
“Yang bertanggung jawab adalah yang mengajukan, kalau untuk syarat – syarat itu saya tidak tahu pak. Ketika itu pak Asisten I yang mengurus dan mengambil alih proses itu,” ungkap Ridwan Yasin dihadapan majelis Hakim dan JPU.
Pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Korupsi kasus GORR Gorontalo Outer Ring Road (GORR) akan dilanjutkan lagi pada pekan depan, Senin, 08 Pebruari 2021.#[KP]
Komentar