TERKAIT PERSOALAN DUA KADES YANG DIBERHENTIKAN OLEH DINAS PMD, INI REKOMENDASI KOMISI I DPRD HALUT

Laporan : Ahmad R Idin (JMSI), Editor : Mahmud Marhabah.

HALUT [KP] – Menindak lanjuti beberapa aduan masyarakat di Tiga Desa yang ada di Kabupaten Halmahera Utara, yakni Pemberhentian Kepala Desa Goruang Kecamatan Kao, indikasi penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Dodowo Kecamatan Galela Utara serta pelaksanaan pemerintahan Desa di Desa Pale Kecamatan Tobelo Selatan, DPRD melaksanakan Rapat Kerja bersama Kepala Dinas PMD dan Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Utara, Senin (18/05/2020).

Rapat Kerja yang dilaksanakan pada Pukul 14.00 WIT untuk mendengar penjelasan dari dari Ketiga Desa, Kadis PMD, dan kepala Inspektorat terhadap aduan masyarakat tersebut juga sempat memanas dalam adu argumentasi serta penjelasan-penjelasan dari masing-masing pihak. Pasalnya ada pertentangan  kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten, dimana pertentangan tersebut antara Kepala Desa Dodowo dan Kepala Desa Goruang soal kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten.

Keheranan Wakil Ketua DPRD, Ingrit Paparang, dalam rapat kerja tersebut, dimana pemberhentian Kepala Desa Goruang hanya membutuhkan waktu 9 hari saat surat dari BPD Desa Goruang masuk kepada Dinas PMD soal pemberhentian Kepala Desa Goruang pada tanggal 2 Mei dengan kasus indikasi temuan Dana Desa dari Inspektorat. Sementara Desa Dodowo dengan kasus yang hampir sama sampai saat ini tidak ada tindakan pemberhentian dari pemerintah daerah kabupaten, padahal surat permohonan pemberhentian dari BPD Desa Dodowo sudah dilayangkan lebih dulu dari pada desa Goruang yakni pada tanggal 1 Mei dan bahkan sudah dua surat yang sudah dilayangkan.

Sehingga DPRD yang disampaikan oleh Ketua Komisi I, Irfan Soekonay dalam rapat tersebut memberikan rekomendasi kepada Kadis PMD untuk disampaikan kepada Bupati Halmahera Utara.

“Demi menjaga ketertiban dibawah, rekomndasi Komisi I DPRD yakni, Pertama, kepala Desa Dodowo diberhentikan sementara. Kedua, menelah kembali SK pemberhentian Kepala Desa Goruang,” kata Irfan pada saat rapat kerja.

Disisi lain Kadis PMD, Wenas Rompis mengatakan bahwa permasalahan antara Desa Dodowo dan Desa Goruang itu berbeda dan soal rekumendasi DPRD Komisi I akan disampaikan Ke Bupati Kabupaten Halmahera Utara, namun belum tahu waktunya, sebab kondisi darurat saat ini.

“Sebutulnya kalau persoalan Dodowo dan Goruang ini tidak sama karena Desa Goruang ini sudah ada LHP Inspektorat yang tidak ditindaklanjuti pada tahun 2018 dari penjelasan temuanya yang 100 sekian juta dan diselaikan baru 50 juta sedangkan Masih 60 juta, padahal dalam LHP hanya 60 hari. Sementara Kades Dodowo dari hasil LHP Inspektorat yang merugikan desa itu melibatkan Bendahara bukan kepala Desa,” jelas Kadis PMD kepada awak media.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar