“Ada permintaan Pak Widi. Katanya dana untuk pilpres,” kata Andhi saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu.
Menurut Andhi, permintaan dana tersebut disampaikan pada 2022 atau menjelang tahapan Pemilihan Presiden 2024.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui peruntukan pasti dana yang diminta tersebut.
“Tidak tahu uang untuk siapa, hanya disampaikan bantuan untuk pilpres,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
Andhi menjelaskan Widi Prasetijono meminta agar dana tersebut dikirim melalui mekanisme setor tunai.
Ia mengatakan uang kemudian dikirim ke rekening atas nama seorang pengusaha bernama Arif.
Meski demikian, Andhi mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas maupun keterkaitan pengusaha yang menerima aliran dana tersebut.
Dalam persidangan yang sama, Letjen TNI Widi Prasetijono dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Andhi Nur Huda.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha, badan usaha milik daerah milik Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sebelumnya, Andhi telah dijatuhi hukuman dalam perkara pokok korupsi pengadaan lahan tersebut. Pada tingkat pertama, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan itu divonis dua tahun 10 bulan penjara.
Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah kemudian memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara setelah mengabulkan banding yang diajukan penuntut umum.
Selain pidana penjara, Andhi juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp152,1 miliar. (ant)







