Laporan : Yadi / Editor : YR
MALUKU UTARA [Kabarpublik.id] – Tahun depan Dinas Koperasi dan UKM melalui Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Kota Ternate akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan koperasi-koperasi yng ada di Kota Ternate, Maluku Utara terkait dengn kelengkapan Administrasi, dan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Kami sudah siap akan melaksanakan persiapan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan untuk memantau maupun mmverifikasi kegiatan-kegiatan koperasi dalam se-tahun,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pemeriksaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, Junaidi Teapon di ruang kerjanya, Rabu (15/12/2021).
Mantan Lurah Fitu, Ternate Selatan itu mengatakan, untuk kedepan dipastikan akan dilakukan,baik itu kepada koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), maupun koperasi lain yang ada di Kota Ternate sepanjang satu tahun kegiatan.
“Jadi karena saya baru dilantik sebagai Kabid,maka akan dilakukan tahun depan untuk memantapkan kesiapan-kesiapan koperasi. Ini dilakukan supaya koperasi itu masuk dalam kategori sehat,”ujarnya.
Selain itu, untuk nama – nama koperasi yang ada saat ini antara lain, koperasi KSU 35 koperasi, koperasi Pegawai Negeri (KPN) sebanyak 23, koperasi karyawan atau Kopkar BUMN 6, KSP 7, serta koperasi wanita sebanyak 2.
Kemudian koperasi Syariah 1, koperasi pesantren 1, koperasi Agribisnis unggulan 1, koperasi tenaga kerja 1, koperasi koperasi nelayan 1, koperasi pemesaran 1, koperasi perikanan 3, dan beberapa koperasi yang lainnya.
Dirinya juga mengimbau bahwa, semua koperasi yang ada di Kota Ternate harus memperhatikan kesiapan-kesiapan RAT, dan Administrasi agar koperasi tersebut bisa masuk dalam kategori sehat.
Bila hal ini tidak dilakukan maka, menurut mantan Lurah Toboko, koperasi itu akan brdampak kurang sehat, karena koperasi ini tergantung dari RAT untuk menyampaikan kesepakatan bersama.
“Kalau misalkan dari beberapa koperasi ini satu diantaranya tidak melakukan RAT dan tidak melengkapi persyaratan-persyaratan itu, maka akan diberikan sangsi, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Junaidi dengan tegas.
Karena RAT itu adalah program koperasi dan itu sudah dituangkn di dalam aturan Kementerian Koperasi dan UKM bahwa RAT setiap tahun harus dilakukan.
“Untuk sangsi yang diberikan akan kita lihat dia punya kebijakan lagi bahwa sangsi apa yang akan diberikan kepada koperasi tersebut. Apakah teguran lisan ataukah tertulis atau seperti apa, yang jelas ada sangsi sepanjang aturan-aturan koperasi itu tidak dilaksanakan,” tegas Junaidi lagi.#[KP]





