Laporan : Serman Tahala
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTP-TGR) Kabupaten Boalemo menggelar sidang lanjutan, bertempat di Ruang Sidang MPTP-TGR Inspektorat Kabupaten Boalemo, Kamis (29/09/2022).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Boalemo Dr. H. Sherman Moridu, S.Pd.,MM, itu diketahui diagendakan untuk para Kepala Sekolah baik SD dan SMP.
Sekda Sherman saat ditemui usai pelaksanaan sidang tersebut mengatakan bahwa sidang MPTP-TGR Kabupaten Boalemo lanjutan hari ini menyidangkan kurang lebih 20 tertuntut.

”Alhamdulillah dari 20 tertuntut yang dijadwalkan untuk disidangkan, telah hadir untuk mengikuti dan menjalani sidang tersebut,” kata Sekda.
Selain itu, dalam sidang MPTP-TGR ini Sekda juga meminta agar pihak yang tertuntut harus tetap konsisten terhadap apa yang disampaikan oleh Tim Majelis persidangan, untuk segera menyelesaikan dan melunasi kewajiban TGR.
“Lewat sidang MPTP-TGR ini, diharapkan menjadi itikad baik dari para tertuntut untuk melunasi kewajiban dari TGR yang dikenakan kepadanya. Karena hal itu turut berpengaruh pada pertanggungjawaban secara keseluruhan keuangan Pemkab Boalemo” ujarnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal semua pihak yang tertuntut agar segera memenuhi kewajibannya membayar TGR.
“Ketika mereka mengingkari janjinya, maka kita akan lakukan upaya lain. Kami dari MPTP-TGR tidak akan toleransi lagi, dan akan dibahas lebih lanjut untuk tindakan berikutnya,” tegas Sekda,
Terinformasi, bahwa pelaksanaan sidang MPTP-TGR ini dilaksanakan selama empat hari sejak tgl 26 September 2022, sebagai komposisi Tim Majelis Pertimbangan Sherman Moridu Selaku Ketua Majelis (Sekda), Wakil Ketua II Sukardi J. Djakatara (Inspektur), Wakil Ketua III Rahmat Biya (Asisten III), Koordinator Penulis Taufik Kumali (Kepala BKAD), Anggota Penulis Andre Tumewu (Kabag Hukum), Pembaca Hasil Temuan Muhamad Idris Rasyid (Sekretaris Inspektur) serta anggota lainnya. #[KP]







