SEMPAT MENOLAK DILANTIK OLEH SEKDA, SALIKHUN IKANO AKHIRNYA RESMI SEBAGAI ANGGOTA BPD

Jumat, 14 Agu 2020
Dengarkan dgn suara Siap
2.4K pembaca

Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahud Marhaba

Kabupaten Gorontalo [KP] – Setelah menolak dilantik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Hadijah U. Thayeb, kini Salikhun Ikano, S.H., resmi menjabat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Pantungo.

Hal ini ditandai dengan dilantiknya Salikhun oleh Camat Telaga Biru, Syaiful Jusuf Hippy Kamis malam (13/08/2020), pukul 19.30 Wita.

Pelantikan Salikhun ikano oleh Camat telaga biru, Syaiful Jusuf Hippy Kamis malam (13/08/2020), pukul 19.30 Wita.

Pelantikan ini pun dilakukan secara resmi di Aula kantor Desa Pantungo yang dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Penataan Pemerintahan Desa, Abd. Karim Sabihi, serta Kepala Desa Pantungo, dan juga di saksikan oleh segenap unsur masyarakat.

Hal ini dikatakan oleh Camat Telaga Biru, melalui Sekretarisnya, Muchtar potutu usai kegiatan berlangsung.

Kepada media kabarpublik.id Muchtar mengatakan bahwa saat ini Bupati Gorontalo sedang berada diluar daerah sehingganya dirinya melakukan konsultasi dengan pihak pemerintah daerah terkait pelantikan tersebut.

“Bupati meminta agar pelantikan ini cepat diselesaikan, sebab, batas pelantikan hanya sampai pada jam 12 malam nanti. Atas nama Bupati Gorontalo, pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh camat Telaga Biru,” ucapnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa insiden yang terjadi kemarin hanyalah sebuah miskomunikasi yang terjadi dilapangan.

“masalah yang terjadi kemarin hanyalah salah paham, tapi hal ini sudah selesai karena kami sudah bicarakan baik-baik, sehingganya pelantikan ini berjalan dengan aman dan Salikhun sudah siap menjalankan tugasnya sebagai anggota BPD,” Tandasnya. #[KP].

No More Posts Available.

No more pages to load.