SEJUMLAH SKPD MENGIKUTI BIMTEK CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM

KOTA GORONTALO283 Dilihat

Laporan : Aldiyansah

Editor : Mahmud Marhaba

 

GORONTALO (KP) – SKPD dilingkungan daerah Kota Gorontalo mengikuti Bimbingan Teknis untuk tata cara penyusunan produk Hukum daerah kota Gorontalo yang di gelar di Gedung Aula Kantor Walikota Gorontalo. Senin (30/07/2018) Pukul 13.00 Wita.

Dalam prosesi Bimbingan Teknis yang dihadiri oleh Kemenkumham, Rismanto dan Kasubag perundang-undangan Ridwan Kaharu menjadi pemateri dalam Bimbingan Teknis untuk tata cara penyusunan produk Hukum daerah Kota Gorontalo.

Kemenkumham, Rismanto sebagai nara sumber pertama memberikan penjelasan tata cara penyusunan dan penggunaan kalimat yang baik saat berinteraksi dan peraturan produk hukum di kepala daerah.

“Semua peraturan-peraturan dan perundang-undangan pemerintah daerah dan yang mengamankan peraturan daerah kepala daerah adalah sekertaris daerah yang mempunyai kekuatan untuk melaksanakannya,” ungkap Rismanto.

Sementara penjelasan Kasubag Perundang-undangan Ridwan Kaharu tentang hal-hal yang perlu diperhatikan oleh administrasi adalah masalah teknis.
“Tidak ada koneksi internet, Admin tidak ada di tempat, Daftar SK yang rutin masih banyak koreksi dan Daftar copy paste dari produk hukum lain membuat Format yang diterima tidak sesuai ketentuan yang ada. Seperti Warna burung garuda tidak sesuai sangat berpengaruh dalam SK dan Judul draf tidak sesuai Penulisan ketentuan umum,” ungkap Ridwan Kaharu.#(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar