Breaking News
Live Update Berita Terkini

Sejarah Polri dan Praktik Dunia Membuktikan Bahwa Durasi Menjabat Seorang Kapolri Bukan Anomali

Kamis, 18 Jun 2026
Editor: Eky
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R. Haidar Alwi. (Ist)
Dengarkan dgn suara Siap
3.1K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Serangan politik terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena dianggap menjabat sudah terlalu lama merupakan kritik dangkal yang lebih mengedepankan sentimen daripada peraturan perundang-undangan.

Selama masa jabatan tersebut sah secara regulasi, tidak melampaui batas usia dinas yang ditentukan, serta tetap berada dalam koridor pengawasan ketat Presiden dan DPR RI, maka kesinambungan komando justru menjadi faktor krusial dalam menjaga stabilitas keamanan nasional serta menuntaskan agenda besar reformasi kepolisian yang tidak bisa diselesaikan dalam hitungan bulan.

Secara konstruksi hukum tata negara, kedudukan Kapolri bukanlah jabatan periodik yang dibatasi oleh siklus waktu lima tahunan layaknya Presiden, Gubernur, Bupati, atau anggota legislatif.

Berdasarkan UU, institusi Polri berada langsung di bawah Presiden, dan Kapolri bertanggung jawab penuh kepada Kepala Negara selaku pemegang kekuasaan tertinggi.

Undang-undang yang sama juga secara tegas mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagai mekanisme checks and balances.

Bahkan, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai pertimbangan hukumnya telah memperkuat prinsip ini, menegaskan bahwa kontrol terhadap masa jabatan Kapolri berada di tangan lembaga konstitusional negara melalui koridor hukum administrasi, bukan ditentukan oleh pembentukan opini publik atau desakan politik jangka pendek.

Melihat dari rekam jejak sejarah Kapolri di Indonesia, narasi yang menuduh durasi jabatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak lazim secara historis terbukti sepenuhnya keliru dan ahistoris.

Lembaran sejarah resmi Kepolisian Republik Indonesia mencatat bahwa Kapolri pertama, Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo, memimpin institusi ini selama lebih dari 14 tahun sejak September 1945 hingga Desember 1959.

Sementara itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dilantik pada 27 Januari 2021 hingga pertengahan Juni 2026 ini baru mencatatkan masa dinas sekitar 5 tahun 4 bulan.

Meskipun tercatat sebagai salah satu masa kepemimpinan terpanjang pada era pasca-Reformasi, durasi tersebut sama sekali bukanlah anomali dan masih berada dalam koridor preseden sejarah yang sah serta terhormat.

Jika ditarik ke dalam skala global, kepemimpinan kepolisian yang melampaui angka lima tahun merupakan praktik yang sangat lumrah dan jamak ditemui dalam tata kelola keamanan internasional.

Sebagai contoh nyata, di Singapura, Commissioner Hoong Wee Teck memimpin Singapore Police Force selama 11 tahun penuh sejak 2015 hingga awal 2026, yang justru diakui secara internasional sebagai fase krusial penguatan kapabilitas kepolisian modern di negara tersebut.

Di Namibia, Sebastian Ndeitunga menjabat sebagai Inspector General kepolisian selama 17 tahun berturut-turut dari tahun 2005 hingga 2022.

Berbagai preseden internasional ini membuktikan bahwa stabilitas keamanan sebuah negara maju justru sering kali ditopang oleh kepemimpinan kepolisian yang berkelanjutan, di mana indikator utamanya bukanlah durasi kalender melainkan akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas hasil kerja nyata di lapangan.

Oleh karena itu, setiap kritik yang hanya meributkan angka tahun tanpa menyajikan data substantif mengenai indikator kriminalitas, efektivitas pelayanan publik, atau kualitas penegakan hukum merupakan serangan peluru kosong yang mencerminkan sentimen politik personal elite ketimbang evaluasi kelembagaan.

Selama seluruh instrumen pengawasan eksternal—seperti pengawasan politik oleh DPR, evaluasi eksekutif oleh Presiden, pemantauan oleh Kompolnas, serta kontrol hukum administrasi negara—tetap hidup dan berfungsi optimal, maka masa jabatan yang panjang justru menjadi instrumen strategis.

Kesinambungan komando sangat dibutuhkan untuk menuntaskan program jangka panjang yang kompleks, mulai dari digitalisasi layanan publik, pemberantasan kejahatan transnasional, pengendalian konflik sosial, hingga pembenahan kultural personel di seluruh pelosok tanah air agar tidak menciptakan instabilitas atau tarik-menarik faksi internal akibat terlalu sering mengganti pimpinan.

Menyerang Kapolri hanya karena lama menjabat adalah bentuk kritik yang malas karena negara tidak dikelola dengan stopwatch, dan Polri bukanlah organisasi arisan yang kepemimpinannya harus digilir demi memuaskan ambisi politik tertentu.

Apabila seseorang ingin mempermasalahkan kepemimpinan di tubuh Polri, maka argumennya harus naik kelas dengan menepis sentimen personal dan mulai membaca undang-undang, sejarah, serta praktik internasional secara objektif.

Sepanjang jabatan tersebut absah dan sah secara hukum, durasi kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo bukanlah sebuah titik lemah, melainkan sebuah aset dan bukti nyata dari kokohnya stabilitas komando di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

No More Posts Available.

No more pages to load.