Laporan : M. Imam Machfudi Noor (JMSI), Editor : Jumadi/ Mahmud
BANJAR [KP] — Jajaran Satnarkoba Polres Banjar Polda Jabar berhasil mengamankan bandar besar obat-obatan ilegal. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita ribuan butir obat-obatan siap edar berbagai jenis dan merk tanpa surat-surat.
Kapolres Banjar Polda Jabar AKBP Melda Yanny S.I.K., M.H menjelaskan bahwa Sat Narkoba Polres Banjar mengamankan seorang laki-laki berinisial MR Als Gendut yang telah mengedarkan obat jenis hexymer, yang didapat dengan cara membeli melalui akun Online
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Usep Supiyan, S.H diketahui pemilik akun tersebut berinisial I dan berhasil menangkap tersangka dikantor J&T Pisangan Jakarta Timur
“MR Als Gendut yang telah mengedarkan obat jenis hexymer diketahui bahwa obat hexymer tersebut didapat dengan cara membeli melalui Online kemudian Tim melakukan Under Cover Buy ke akun tersebut dan melakukan Control Delivery, setelah diketahui pemilik akun tersebut bernama Inisial I, tim berhasil menangkap tersangka dikantor J&T Pisangan Jakarta Timur”, ujar Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K., M.H. saat gelar Pers Conference di Mapolres Banjar, Selasa (16/6/2020)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. Saptono Erlangga mengatakan, dengan barang bukti itu, Polisi lalu membawa pelaku ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledehan itulah, polisi menemukan barang bukti obat terlarang sebanyak 247.618 butir obat-obatan berbagai merk diantaranya 49.000 butir jenis Hexymer dan sebanyak 10.450 butir Pil Trihexyphenidyl.
Polisi pun langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya ke Mapolres Banjar Polda Jabar. Perbuatan MR dinilai memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 dan atau Pasal 197 dan atau 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997, Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 (satu) Miliar. #*[KP]





