“Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku,” kata Ricky dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ricky menjelaskan Rudy menerima surat panggilan KPK pada 4 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 6 Agustus 2026.
Namun, Rudy tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena telah memiliki jadwal pemeriksaan kesehatan sebelumnya.
Menurut Ricky, kuasa hukum Rudy kemudian mendatangi Gedung KPK pada 5 Agustus 2026 untuk menyerahkan surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan sekaligus mengusulkan penjadwalan ulang pada 11 Agustus.
- IKWI dan PWI Peduli salurkan 500 Paket Beras Bervitamin Bulog dan Sumbangan Uang Tunai ke Ke PonPes Rumah Quran Ahlu Dzikri Wal Fikri di Konawe
- Pemkab Tanah Datar Kembali Pertahankan Opini WTP untuk ke 13 Kali Berturut-turut
- Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 Disahkan DPRD dihadiri Walikota Riza Falepi
Ia mengatakan surat permohonan tersebut telah diterima KPK dan memastikan ketidakhadiran Rudy bukan upaya untuk menghindari proses hukum.
“Kami akan tetap menghormati seluruh proses hukum dan mengikuti prosedur yang ditetapkan,” katanya.
Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial periode 2020–2021.
KPK sebelumnya menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.
Rudy merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Dua tersangka lainnya adalah Edi Suharto dan Kanisius Jerry Tengker, sedangkan PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik ditetapkan sebagai tersangka korporasi. (ant)







