Laporan : Febri Eko
Editor : Mahmud Maharba
GORONTALO (KP) – Perseteruan antara pengemudi Bentor dan Grab atau ojek online masih terus memanas, hal ini terjadi lagi di Rumah Sakit Aloe Sabu (RSAS) Kota Gorontalo, setelah sebelumnya juga nyaris bentrok di tempat yang sama.
Hal ini terjadi, bermula dari pihak Grab yang sempat mengoperasi semua bentor yang berada di wilayah RSAS, namun pihak bentor sudah mengetahui hal itu, alahasil pengemudi bentor tidak terima.
Sempat memanas dan nyaris bentrok antara Bentor dan Grab, namun dengan sigap Polres Gorontalo Kota yang sebelumnya telah menerima laporan itu langsung menuju lokasi.
Guna untuk mencari titik temu antara Bentor dengan Grab, Polres Gorontalo Kota selanjutnya langsung menggelar pertemuan guna untuk memediasi memperkuat kesepakatan yang sudah di sepakati di beberapa waktu lalu. Pertemuan ini bertempat di kantor Polres Gorontalo Kota, Selasa (25/09/2018).
Pertemuan yang diinisiasi Polres Kota Gorontalo, Junus Daud Kasat Sabhara Polres Kota Gorontalo itu menghasilkan beberapa poin kesepakatan yang berlaku.
“Pertemuan ini untuk dilakukanya mediasi, dengan mengundang pihak terkait, harapannya tidak ada konflik lagi antara Bentor dengan Grab di wilayah RSAS, seperti yang terjadi beberapa hari belakangan ini,” tuturnya.
Junus Daud menjelaskan, pembatasan titik penjemputan hanya berlaku di pos dan gapura RSAS kecuali jika ada pasien yang tidak bisa berjalan maka di perbolehkan untuk menjemput di dalam.
“Dimana ada titik penjemputan angkutan baik Bentor dan Grab bisa mengambil penumpang hanya berada di pos dan gapura RSAS, kecuali jika ada pasien dari RSAS yang tidak bisa berjalan maka penjemputan bisa dilakukan di dalam atau di muka RSAS. Ujar Junus.
Ia menuturkan nantinya akan ada pemasangan aturan-aturan di area RSAS, Hal ini dilakukan sebagai pengingat untuk Bentor serta Grab perihal kesepakatan atau aturan kedua pihak.
“Pemasangan aturan ini supaya Bentor dan Grab juga tahu kalau sudah ada aturan ini,” ungkap Junus.
Sehingga dengan adanya kesepakatan ini, lanjutnya, tidak terjadi lagi gesekan antara Bentor dan Grab. Sebab pertemuan ini sudah melibatkan seluruh pihak.
“Kalau masih ada gesekan, dan mengarah kepada tindak pidana. Akan kami tindak tegas, dan tidak segan-segan kami berikan sanksi hukum,” tegas Junus.
Adapun beberapa poin kesepakatan adalah :
1.Grab dapat mengambil/menjemput penumpang di dalam kawasan RSAS.
2.Grab tidak bisa mangkal menunggu orderan di dalam kawasan RSAS atau dapat menunggu di luar pagar RSAS mengingat didalam kawasan tersebut ada pangkalan bentor dan dapat mengganggu arus keluar masuk kendaraan dalam kawasan tersebut.
3.Grab dan Bentor harus mengikuti aturan yang berlaku berada di dalam RSAS dan membayar setiap tarif yang dikenakan dalam RSAS.
4.Sanksi tidak bisa beroprasi di kawasan RSAS, baik pelanggar dari Grab dan Bentor yang tidak mentaati kesepakatan tersebut.
5.kesepakatan tersebut hanya bersifat sementara sambil menunggu keputusa dari Pemerintah Kota Gorontalo.
Rencananya dari hasil kesepakatan ini kedua belah pihak akan meneruskan kepada Pemerintah Kota Gorontalo agar ditetapkanya Peraturan Daerah (PERDA) mendatang. #(KP)







