JAKARTA (kabarpublik.id) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya prinsip “Tunggu Anak Siap” sebelum anak diperkenalkan dengan dunia digital. Ajakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas.
Meutya menekankan bahwa PP Tunas bukan hambatan bagi kemajuan teknologi, melainkan bentuk kepedulian negara sekaligus perhatian Presiden Prabowo terhadap masa depan anak Indonesia. Ia mengingatkan bahwa ruang digital memiliki dua sisi: membuka peluang sekaligus menghadirkan risiko seperti paparan konten berbahaya hingga perundungan.
“Pesan kami sangat jelas: tunggu anak siap. Pastikan anak matang secara usia, mental, dan mendapatkan pendampingan sebelum masuk ke ruang digital,” ujar Meutya dalam Talkshow “Bangun Ruang Digital Ramah Anak” di Jakarta, Selasa (9/12/25).
Indonesia menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang memiliki regulasi komprehensif khusus untuk pelindungan anak di ruang digital. Hal ini menempatkan Indonesia sebagai pelopor dalam upaya global menciptakan standar keamanan digital untuk anak.
Meutya menegaskan, keberhasilan PP Tunas membutuhkan kerja bersama. Perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga orang tua, sekolah, dan komunitas.
Talkshow tersebut menghadirkan pakar pendidikan, psikolog anak, dan praktisi parenting. Para peserta juga membagikan pengalaman terkait tantangan anak di ruang digital mulai dari permintaan menonton konten terlarang hingga kecanduan game online yang berdampak pada prestasi sekolah.
Merespons hal itu, Meutya menegaskan bahwa PP Tunas mengatur sejumlah kewajiban penting, seperti verifikasi usia, persetujuan orang tua, pembatasan konten berbasis risiko, hingga larangan profiling data anak. Regulasi ini, kata dia, memastikan platform digital bertanggung jawab dalam menyediakan ruang yang aman.
“Dengan edukasi digital yang tepat dan dukungan semua pihak, kita dapat membangun budaya aman berdigital bagi anak. Ruang digital harus menjadi sarana tumbuh kembang positif, bukan ancaman,” ujarnya.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menambahkan bahwa PP Tunas dirancang agar anak tetap bisa berkreasi dan belajar tanpa kehilangan perlindungan. “Regulasi ini membuka jendela dunia bagi anak dengan manfaat maksimal dan risiko minimal,” kata Fifi.
Ia menegaskan pentingnya sosialisasi masif dan kolaborasi lintas sektor, agar pesan “Tunggu Anak Siap” dipahami dan diterapkan oleh seluruh masyarakat.





