JAKARTA (kabarpublik.id) – Pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang mengatur perubahan batas usia pensiun anggota Polri dinilai harus diiringi reformasi birokrasi secara menyeluruh agar organisasi tetap adaptif dan efektif dalam menjalankan tugasnya.
Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama, menilai kebijakan perpanjangan masa dinas anggota Polri hingga usia 60 tahun bagi Tamtama, Bintara, dan Perwira berpotensi memengaruhi pola regenerasi kepemimpinan serta struktur organisasi di lingkungan Korps Bhayangkara.
Dalam regulasi terbaru, usia pensiun anggota Polri ditetapkan menjadi 60 tahun. Sementara itu, masa jabatan Kapolri yang berpangkat Perwira Tinggi bintang empat dapat diperpanjang atau disesuaikan berdasarkan kebutuhan Presiden.
Menurut Sandri, perubahan tersebut harus dibarengi dengan pembenahan struktur organisasi agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam sistem karier dan kepemimpinan di tubuh Polri.
“Perlu ada penguatan dan peningkatan struktur organisasi di lingkungan Polri. Birokrasi berdasarkan jenjang kepangkatan juga perlu diperluas agar selaras dengan kebutuhan institusi,” ujar Sandri.
Ia menegaskan bahwa reformasi birokrasi menjadi langkah penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus membuka ruang regenerasi kepemimpinan yang lebih sehat.
Sandri juga mengusulkan sejumlah perubahan kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas organisasi. Salah satunya adalah peningkatan status Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menjadi Badan Pemberantasan Korupsi Polri.
Menurutnya, perubahan tersebut dapat memperkuat kewenangan dan kapasitas lembaga dalam menangani kasus-kasus korupsi secara lebih optimal.
Selain itu, ia mengusulkan agar Korps Lalu Lintas (Korlantas) ditingkatkan menjadi Badan Lalu Lintas Polri. Dengan perubahan tersebut, ruang lingkup tugas tidak hanya berfokus pada lalu lintas darat, tetapi juga mencakup transportasi udara dan laut.
“Transformasi Korlantas menjadi Badan Lalu Lintas Polri akan memperluas fokus kerja dalam pengelolaan dan pengawasan sistem transportasi secara terintegrasi,” katanya.
Sandri turut mendorong penguatan struktur pada sejumlah satuan pendidikan dan layanan pendukung di lingkungan Polri. Ia menilai Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) dan Sekolah Bahasa (Sebasa) layak dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal atau jenderal bintang satu mengingat peran dan cakupan tugasnya yang semakin strategis.
Usulan serupa juga disampaikan untuk Sekretariat Umum (Setum) Polri dan Pelayanan Markas (Yanma) Polri yang dinilai memerlukan kepemimpinan setingkat perwira tinggi guna meningkatkan efektivitas koordinasi dan pelayanan internal.
Sandri menegaskan bahwa reformasi birokrasi merupakan kebutuhan mendesak agar organisasi Polri mampu menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi yang telah disahkan pemerintah dan DPR.
“Reformasi birokrasi Polri sangat penting untuk memastikan struktur organisasi mampu mendukung pelaksanaan tugas dan selaras dengan ketentuan dalam UU Polri hasil revisi,” ujarnya.
Ia juga meminta Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri segera melakukan penyesuaian organisasi sebagai respons terhadap perubahan regulasi tersebut.
“SSDM Polri perlu segera merespons kebutuhan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola organisasi pascarevisi UU Polri,” tutup Sandri.





