Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Pemerintah Kota Gorontalo resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, yang dimulai pada tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
Perpanjangan tersebut sesuai dengan Instruksi Mentri Dalam Negeri (InMendagri) nomor 29 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19, yang diterbitkan oleh Mendagri pada Senin 2 Agustus 2021.
“PPKM di Kota Gorontalo resmi diperpanjang mulai 3 Agustus hari ini sampai 9 Agustus 2021 dan tetap pada level 3,” ungkap Walikota Gorontalo Marten Taha kepada awak media, Selasa (03/08/2021)
Terkait hal itu, Walikota Marten jelaskan bahwa semua ketentuan didalam penanganan covid-19 masih memakai standar dan kriteria yang ditentukan pada level 3. “Seperti Mall tutup pukul 17.00, tempat-tempat makan, cafe, warkop dan lain sebagainya itu dibatasi sesuai dengan peraturan sebelumnya,” ujarnya
Lebih lanjut dirinya katakan, untuk hajatan pesta serta rapat-rapat para pejabat itu dibatasi maksimum 25%, dan menyiapkan makanan dalam bentuk dus kotak dan kemudian dibagikan setelah selesai acara tersebut.
“Dan untuk Kantor-kantor Dinas baik itu di Provinsi, Kota maupun kantor vertikal yang ada diseluruh di Kota ini dibatasi 25% WFO dan 75% WFH, jadi masih tetap. Olehnya itu hari ini saya sudah memperbarui surat edaran tersebut,” jelas Marten Taha. #[KP]





