Resmi, PPKM Level 3 Kota Gorontalo Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021

Selasa, 3 Agu 2021
Walikota Gorontalo Marten Taha saat meninjau Pasar Rakyat Pilolodaa, Kota Gorontalo.
Walikota Gorontalo Marten Taha saat meninjau Pasar Rakyat Pilolodaa, Kota Gorontalo.
Dengarkan dgn suara Siap
5.3K pembaca

Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Pemerintah Kota Gorontalo resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, yang dimulai pada tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Perpanjangan tersebut sesuai dengan Instruksi Mentri Dalam Negeri (InMendagri) nomor 29 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19, yang diterbitkan oleh Mendagri pada Senin 2 Agustus 2021.

“PPKM di Kota Gorontalo resmi diperpanjang mulai 3 Agustus hari ini sampai 9 Agustus 2021 dan tetap pada level 3,” ungkap Walikota Gorontalo Marten Taha kepada awak media, Selasa (03/08/2021)

Terkait hal itu, Walikota Marten jelaskan bahwa semua ketentuan didalam penanganan covid-19 masih memakai standar dan kriteria yang ditentukan pada level 3. “Seperti Mall tutup pukul 17.00, tempat-tempat makan, cafe, warkop dan lain sebagainya itu dibatasi sesuai dengan peraturan sebelumnya,” ujarnya

Lebih lanjut dirinya katakan, untuk hajatan pesta serta rapat-rapat para pejabat itu dibatasi maksimum 25%, dan menyiapkan makanan dalam bentuk dus kotak dan kemudian dibagikan setelah selesai acara tersebut.

“Dan untuk Kantor-kantor Dinas baik itu di Provinsi, Kota maupun kantor vertikal yang ada diseluruh di Kota ini dibatasi 25% WFO dan 75% WFH, jadi masih tetap. Olehnya itu hari ini saya sudah memperbarui surat edaran tersebut,” jelas Marten Taha. #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.