Laporan : Iswadi
Editor : YR
MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Aktifitas bongkar muat yang dilakukan oleh beberapa kapal tujuan Bitung di pelabuhan penyeberangan yang berada di kelurahan Sofifi berpusatkan di ex perusahaan PT Darko mengalami Masaalah.
Pada beberapa waktu lalu pihak PT Darko dan Modul Timber melayangkan surat somasi kepada pemerintah provinsi Maluku Utara di didampingi oleh kuasa hukumnya Hamka Saupala S.H,M.H dan rekan rekan.
Surat Somasi ini ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara dan Dinas perhubungan Maluku Utara dengan nomor : 025/pdt-SM / FL / IV – 2025 – Malut dan dengan nomor kuasa : 005/SKH/LF/PDT/IV- 2025 – Malut.
Kepada media ini kita hukum dari PT Darko dan Modul Timber mengatakan bahwa : dirinya dan beberapa teman diberikan kuasa untuk memberikan somasi kepada pemerintah provinsi Maluku Utara dalam hal ini Gubernur dan dinas Perhubungan Maluku Utara dikarenakan membangun pelabuhan penyeberangan di areal Ex perusahaan tersebut.
” Kami saat ini diberikan kuasa oleh PT Darko guna untuk mengatasi persoalan yang terjadi di ex pelabuhan dan lokasi ex PT Darko dikarenakan pemprov Malut membangun kantor dinas perhubungan dan juga bangun pelabuhan penyeberangan bongkar muat”Ujarnya
Hamka juga menjelaskan dengan adanya kantor dan pelabuhan ini maka pihak Pemprov juga akan merencanakan membuat pelabuhan tersebut menjadi pelabuhan peti kemas maka pihaknya memberikan somasi kepada Pemprov Maluku Utara.
“Kami suda memberikan somasi kepada Pemprov dikarenakan lokasi pelabuhan PT Darko itu nanti mereka mau bangun pelabuhan peti kemas”ucapnya
Pihak kuasa hukum PT Darko Hamka Saupala juga bilang pihak Pemprov Malut tidak mengkonformasi soal kegiatan di lokasi ex pelabuhan itu maka pihaknya mengantarkan surat somasi ini ke kantor DPRD provinsi Maluku Utara,dinas perhubungan dan kantor gubernur Maluku Utara.
“Pihak Pemprov membangun pelabuhan bongkar muat tanpa konfirmasi maka kami berikan somasi Mulai ke DPRD Malut dan kantor gubernur Malut,”Tandasnya
Hamka juga menambahkan surat somasi ini hanya berlaku lima hari jika tidak ada konfirmasi dari pihak pemprov malut maka pelabuhan akan diblokir danntak bisa lagi melaksanakan aktifitas bongkar muat di area tersebut.
“Kami berikan waktu lima hari mulai dari pertama surat somasi diberikan jika tidak ada konfirmasi dari pihak pemprov Malut maka pelabuhan akan di blokir oleh PT Darko,”Tegasnya
Adapun pihak kuasa hukum PT Darko dan Modul Timber sebanyak 7 orang diantaranya :
- Dahlan Tan S.H, MH
- Harly Setiawan SH,MH,CLA
- Hamza Kalilul SH,MH
- D Nyoman Adiyana SH
- Hamka Saupala SH, MH
- Amirudin Yakeb SH,MH
- Bustamin Sanaba SH,MH #[KP]
Komentar