Breaking News
Live Update Berita Terkini

PSK DIJUAL 500 RIBU HINGGA 1,5 JUTA, TERSANGKA HUMAN TRAFFICKING TERTANGKAP RAZIA GABUNGAN POLRES CIANJUR

Minggu, 21 Jun 2020
Editor:
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs. Saptono Erlangga
Dengarkan dgn suara Siap
9.1K pembaca

Laporan : M. Imam Machfudi Noor (JMSI), Editor : Jumadi / Mahmud

CIANJUR [KP] – Petugas gabungan dari Polres Cianjur Polda Jabar, TNI, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Kawasan Puncak Cianjur, Sabtu malam (20/06/2020).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs. Saptono Erlangga mengatakan, razia dipimpin langsung Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Juang Andi Priyanto tersebut bersama-sama dengan pejabat utama Polres Cianjur. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka DK (39) yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Tersangka DK diamankan di Villa Wahid Ciloto Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur bersama tiga korbannya yaitu EM (20) yang beralamat di Kampung Sukajadi RT.09/01 Desa Sukanagara Kecamatan Sukanagara, NY (26) warga Kampung Leles RT 01/04 Desa Sukamanah Kecamatan Cilaku dan R (22), warga Kampung Pasir Nangka Desa Nanggalamekar Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur.

Kabid Humas menambahkan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman, dari hasil keterangan sementara modus operandinya, tersangka memperdagangkan (human trafficking) para Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 500.000 hingga Rp 1.5 jt, ujarnya.

Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany, SE, SIK, MSI mengatakan, pasal yang disangkakan kepada DK yaitu Pasal 2 UU RI NO. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara. #*[KP-Jabar]

No More Posts Available.

No more pages to load.