JAKARTA (kabarpublik.id) – Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk daftar buronan Interpol melalui Red Notice. Tersangka ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/26).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas negara dalam memberantas kejahatan siber, khususnya penipuan online.
“Penangkapan tersangka LCS menunjukkan komitmen kami dalam menindak pelaku kejahatan siber lintas negara yang merugikan masyarakat,” ujar Himawan dalam keterangan di Jakarta, Selasa (5/5/26).
LCS diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia diduga terlibat dalam jaringan penipuan online internasional yang beroperasi di Kamboja.
Kasus ini telah menerima sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai daerah di Indonesia. Seluruh laporan kini ditangani terpusat oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mempermudah proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, LCS berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan dengan memanfaatkan platform bernama “abbishopee”.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan menelusuri jaringan internasional yang terlibat serta aliran dana hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian korban,” kata Himawan. (ANT)





