News Update
Live Update Berita Terkini

Polda Babel Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 17 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 4 Nov 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel AKBP Iqbal Surbakti menunjukkan barang bukti BBM bersubsidi kepada Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dwi Agung Setiyono, di halaman Kantor Ditreskrimsus, Rabu (4/11/2026). ANTARA/Try Mustika
Dengarkan dgn suara Siap
3.8K pembaca

PANGKALPINANG (kabarpublik.id) – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) bersama polres jajaran mengungkap 11 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu 14 hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel Kombes Pol. Dwi Agung Setiyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk mengatasi persoalan distribusi BBM bersubsidi, termasuk kelangkaan dan antrean di sejumlah wilayah.

“Selama dua minggu ini, kita ada 11 laporan polisi yang berhasil diungkap, terdiri dari empat laporan polisi yang diungkap Ditreskrimsus Polda Babel dan tujuh laporan polisi yang diungkap Polres jajaran,” kata Dwi Agung di Pangkalpinang, Rabu (4/11).

Tujuh kasus yang ditangani polres jajaran masing-masing berasal dari Polresta Pangkalpinang, Polres Bangka, Polres Bangka Tengah, Polres Bangka Selatan, Polres Bangka Barat, Polres Belitung, dan Polres Belitung Timur.

Sementara itu, empat kasus yang diungkap Ditreskrimsus Polda Babel menghasilkan penetapan delapan tersangka. Polisi juga menyita barang bukti sekitar 15.622 liter BBM bersubsidi.

Salah satu kasus terungkap pada 27 Oktober 2026 di kawasan Jalan Padang Pasir, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Dalam perkara tersebut, seorang tersangka diduga membeli solar secara berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Solar yang dibeli dengan harga sekitar Rp6.800 per liter itu kemudian dijual kembali dengan harga Rp12.000 per liter.

Pada hari yang sama, polisi juga mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jalan Pattimura, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai penampung dan pembeli BBM.

Selain solar, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan Pertalite. BBM tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp10.000 per liter dan dijual kembali seharga Rp12.500 per liter.

Pengungkapan lainnya dilakukan di kawasan Kacang Pedang, Pangkalpinang, serta Jalan Lintas Timur Selindung. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sekitar delapan ton Biosolar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari agen, pembeli, pengumpul, hingga pihak yang melakukan pembelian BBM secara berulang.

Dwi Agung mengungkapkan, salah satu modus yang ditemukan berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM melalui stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN). Fasilitas tersebut seharusnya melayani kebutuhan bahan bakar masyarakat nelayan.

“Ini menjawab kemarin ada keluhan dari masyarakat, BBM susah didapat di SPBN, ternyata kita temukan BBM sudah ditampung,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan kendaraan roda empat dan sejumlah barcode untuk melakukan pengisian BBM berulang kali. Polisi juga menemukan dugaan perubahan nomor polisi kendaraan agar pelaku dapat kembali melakukan pengisian.

“Terkait dugaan kepemilikan ganda barcode oleh para pelaku ini nanti kita akan ungkap keterkaitan pihak-pihak dalam penyalahgunaan BBM ini,” kata Dwi Agung.

Selain BBM, polisi menyita sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk membeli dan mengangkut bahan bakar, serta tempat penampungan.

Penyidik masih menelusuri jalur distribusi BBM tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menerima atau menampung bahan bakar setelah dikumpulkan dari para pembeli.

“Dari para pengerit (sebutan lokal untuk pembeli berulang) itu dikumpulkan, baru nanti didistribusikan atau ada pihak-pihak yang mendatangi. Ini masih dalam pendalaman dan kita masih melakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp60 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.