Laporan : Jhen / Editor : YR
SUMATERA BARAT[kabarpublik.id] – Rabu, 19 Februari 2025 bertempat di Aula Kemenag Kabupaten Lima Puluh Kota dilakukan penyerahan sertipikat tanah wakaf Mesjid dan Musholla oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota yang langsung di terima para nazir wakaf, Sebagai bentuk Apresiasi dan Kerjasama Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota memberikan penghargaan kepada Kakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai bentuk Sinergiritas dalam rangka Percepatan Sertipikasi Tanah wakaf tahun 2023 dan 2024 di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam kesempatan dilanjutkan dengan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota dalam rangka percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf.
Penandatangan PKS ini di lakukan oleh Bapak Dr. Irwan S.Ag selaku Kakan Kemenag Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kakantah Kabupaten Lima Puluh Kota Bapak Akhda Jauhari, S.T.,M.A.P. dan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat Bapak Dr. Mahyudin, M.A.
Perjanjian Kerjasama ini merupakan kelanjutan dari Memorandum of Understanding (MoU ) Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN tgl 15 Desember 2021 dan tindak lanjut dari Perjanjian kerja Sama Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat dengan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat tanggal 29 Juni 2022 yang belum sempat terealisasi.
Dengan ditandatangani Perjanjian Kerja sama ini, Harapan Kakantah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kakan Kemenag Kabupaten Lima Puluh Kota supaya sinergi dan kolaborasi yang telah berjalan selama ini diharapkan akan lebih mendukung akselerasi Tata Kelola perwakafan kedepannya, mulai dari perencanaan, penentuan target dan realisasi pendaftaran tanah wakaf di tahun 2025 lebih berkinerja outputnya.
- KAPOLRES TOUNA AJAK TOKOH AGAMA DAN TOKOH MASYARAKAT EDUKASI DAMPAK PANDEMI COVID-19
- Majelis Taklim Kongkow Bersama Yayasan Almanhajussawi Dhiyau Nusantara Peringati Maulid Nabi SAW dan Hari Santri
- AKANKAH SALAHUDIN PAKAYA BAKAL BERHADAPAN DENGAN PROF DENNY INDRAYANA PADA KASUS SENGKETA PILWAKO HARI INI?
Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima puluh Kota menargetkan sebanyak 33 Bidang Tanah wakaf untuk dapat diproses tahun 2025, ini tentunya menjadi semangat kita semua dalam upaya agar seluruh tanah wakaf di Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki Sertipikat.







