Laporan : Jhen / Editor : YR
SUMATERA BARAT[kabarpublik.id] – Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lima Puluh Kota terus menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah kegiatan penyuluhan PTSL yang digelar di Nagari Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, pada Rabu (8/5).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran penting pelaksana program PTSL, antara lain Ketua Ajudikasi, Almardian Asmar, S.Tr., M.H, Wakil Ketua Yuridis, Febrina Bachtiar, S.H., M.H, Wakil Ketua Fisik, Marrio Ekaputra, S.H, serta IPDA Daffa Aqshal Tanjung, S.Tr.K, Kanit Tipiter Polres Payakumbuh, yang hadir untuk memberi dukungan dari sisi penegakan hukum.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Almardian Asmar menyampaikan bahwa BPN Kabupaten Lima Puluh Kota menargetkan penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 600 bidang untuk tahun 2025. Namun, khusus untuk Nagari Balai Panjang, kegiatan PTSL tahun ini masih berfokus pada pemetaan sebanyak 5.131 bidang tanah.
“Untuk masyarakat yang ingin mengurus PTSL namun belum terfasilitasi tahun ini, kami informasikan bahwa pengukuran tetap dapat dilakukan secara gratis, dan hanya akan dikenakan biaya PNBP untuk proses penerbitan sertipikat di tahun 2026,” ujar Almardian.
Sementara itu, Wakil Ketua Yuridis, Febrina Bachtiar, menjelaskan secara rinci mengenai jenis-jenis tanah yang bisa disertipikatkan melalui program PTSL, seperti tanah milik perorangan, tanah warisan, maupun tanah adat yang telah dikuasai secara turun-temurun. Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai dasar pengakuan hukum atas hak milik.
Dari sisi teknis, Wakil Ketua Fisik, Marrio Ekaputra, menegaskan bahwa kegiatan PTSL di Nagari Balai Panjang tahun 2025 memang baru mencakup tahap pemetaan, yang menjadi dasar penting dalam proses yuridis pada tahun berikutnya.
“Insya Allah, pada tahun 2026 wilayah ini akan kami lanjutkan ke tahap yuridis untuk penerbitan sertipikat secara resmi. Kami mohon kerja sama masyarakat untuk menyukseskan tahap awal ini,” jelasnya.
Selain memberikan pemahaman teknis dan hukum, kegiatan ini juga diwarnai dengan penguatan aspek pengawasan. IPDA Daffa Aqshal Tanjung dari Polres Payakumbuh mengingatkan masyarakat akan potensi pelanggaran hukum, khususnya terkait pemalsuan dokumen dalam proses pendaftaran tanah.
“Kami dari kepolisian siap mengawal pelaksanaan PTSL agar tetap bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Pelanggaran seperti pemalsuan surat menyurat bisa dikenai sanksi pidana. Karena itu, mari kita laksanakan program ini dengan jujur dan sesuai aturan,” tegasnya.
Penyuluhan ini mendapat antusias tinggi dari masyarakat Nagari Balai Panjang, yang menyambut baik rencana pemerintah dalam menyelesaikan masalah pertanahan secara sistematis dan menyeluruh.
Dengan pelaksanaan pemetaan yang berjalan baik pada tahun ini, diharapkan tahun 2026 Nagari Balai Panjang dapat menjadi salah satu wilayah prioritas dalam penerbitan sertipikat tanah melalui program PTSL, sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak agraria rakyatnya.
Komentar