PENCURI DAN PENADAH CURANMOR R4 DITANGKAP POLRES SUBANG

SUBANG [KP] – Konferensi pers tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (Curanmor) roda empat (R-4) dan penadah yang dipimpin Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M. didampingi Kasat Reskrim AKP Deden A. Yani, S.E., Selasa (14/07/2020).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. Saptono Erlangga menginformasikan bahwa KR, W dan K disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sedangkan AM dan U disangkakan melakukan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun penjara.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H. menjelaskan kronologi kejadian, pada Hari Rabu tanggal 03 Juni 2020, sekira Jam 05.00 Wib, di Kampung Sukajaya RT 10 RW 04 Desa Sumur Barang Kecamatan Cibogo Kabuoaten Subang telah terjadi Pencurian dengan pemberatan yaitu 1 (Satu) Unit Mobil Suzuki ST 150 Pick Up, No. Pol : T-8943-TR, Tahun : 2018, Warna : Hitam, No. rangka : MHYESL415JJ735130, Nosin : G15AID1136947, STNK A.n SUPRIYATNA yang terparkir didepan rumah pelapor.

Kronologis kejadian yaitu pada Hari Selasa tanggal 02 Juni 2020, sekira jam 15.00 Wib, Pelapor memarkirkan kendaraan tersebut dengan keadaan terkunci diteras/balai rumah, kemudian sewaktu pelapor bangun tidur jam 05.00 Wib melihat kendaraan tersebut sudah tidak ada atau hilang.

Pelaku menggunakan mobil Avanza yang dikendarai oleh Inisial K bersama Inisial KR dan Inisial W langsung berhenti di depan rumah korban dan langsung megambil 1 (Satu) Unit Mobil Suzuki ST 150 Pick Up tersebut diatas yang terparkir di depan rumah korban.

Modus operandinya adalah dengan cara merusak pintu menggunakan obeng lalu pelaku merusak kunci Stater dengan menggunakan Tang kemudian menyambungkan Soket yang telah disiapkan.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah KR (46), W (45), K (45), AM (45) serta U (40).

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 1 (Satu) Unit Mobil Suzuki ST 150 Pick Up, No. Pol : T-8943-TR, Tahun : 2018, Warna : Hitam dan 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza, No. Pol : E-1660-PH, Tahun : 2010, Warna : Hitam, 1 (satu) Buah Obeng bergagang Hitam, 1 (satu) Buah Tang bergagang Hitam hijau bertuliskan “ TEKIRO”, 1 (satu) Buah Soket Stater warna Putih serta 2 (dua) Buah Plat Nomor dengan No. Pol B-1087-UFN. #*[IMN-KP].

  • Laporan: M. Imam Machfudi Noor
  • Editor: Jumadi
Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar