SUKABUMI [KP] – Polres Sukabumi Polda Jabar melaksanakan konferensi pers tentang tindak pidana pencurian perangkat Tower Base Transceiver Station (BTS), bertempat didepan ruang Lobby Mapolres Sukabumi Pelabuhan Ratu, Selasa (14/07/2020).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP M. Lukman Syarif, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadila, S.I.K., S.H., Kanit Jatanras Ipda Hartono, S.H., Paur Humas Ipda AAH SR serta Perwakilan Vendor Indosat.
Adapun korban adalah PT. Indosat, PT. XL AXSIATA dan PT. HTCP TRI, Modus Pelaku awalnya berpura-pura sebagai petugas vendor yang melakukan perawatan Tower, lalu menggunakan kunci palsu pelaku masuk ke area tower dan membongkar atau merusak perangkat tower selanjutnya mengambil perangkat tower seperti modul base band UBBP E4 dan E6 merek Huawei dan merk Ericsoon.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit kendaraan R4, Merek Nissan Evalia warna Abu-abu Metalik No.pol B 2896 POR, 1 (satu) set kunci L, 1(satu) buah Tang, 5 (lima) buah obeng, 2 (dua) kunci BTS, 3 (tiga) Kunci Pas, 14 (empat belas) unit UBPP Merek Huawei, dan 1 (satu) Modul Baseband.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. Saptono Erlangga memberikan Informasi bahwa dengan kasus tersebut para pelaku, YI (39 thn), S (29 thn), AS (29 thn) dan ME (44 thn) dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5e dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. #*[IMN-KP].
- Laporan: M. Imam Machfudi Noor
- Editor: Jumadi
Komentar