PENANGGUNGJAWAB HIBURAN HOYA-HOYA DI BEKUK SATUAN POLRES BOALEMO, ANCAM PIDANA 10 TAHUN PENJARA MENANTI

Laporan : Tim KP (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

GORONTALO [KP] Jajaran Kepolisian daerah Gorontalo, dalam hal ini Polres Boelemo memperlihatkan ketergasannya dengan melakukan proses hukum kepada pemilik hiburan hoya-hoya di Boalemo dengan tidak dipatuhinya protokol kesehatan, serta demi alas an menyelamatkan masyarakat dari sebaran Covid-19.

Hal ini dikatakan Kapolres Boelamo, AKBP Ahmad Pardomuan, SIK.,MH saat menggelar konferensi pers Rabu )30/09/2020).

“Saat awal dibukanya pasar malam/ hiburan hoya-hoya, sekitar tanggal 17 September lalu, kita mendapatkan laporan bahwa adanya hiburan Hoya-hoya  menyebabkan terjadinya kerumunan, ditambah lagi banyak pengunjung yang datang tidak mematuhi protol kesehatan seperti tidak memakai masker, selain itu penyelenggara hoya-hoya atau pasar malam juga tidak memfasilitasi sarana prasarana Protokol kesehatan seperti mencuci tangan dan pengecekan suhu tubuh,” ungkap Kapolres Boalemo itu sambal menambahkan jika terindikasi di lokasi tersebut terjadi praktek perjudian.

Dikatakannya lagi, sebelumnya, pihaknya sudah berikan teguran dan peringatan namun ternyata teguran dan peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga pada tanggal 19 September kegiatan tersebut kita hentikan.

“Saya sendiri yang pimpin langsung didampingi Wakapolres dengan membawa personil gabungan TNI, POLRI dan Satpol PP sebanyak kurang lebih 35 orang,” jelas Ahmad.

Cara penghentian atas kegiatan hiburan hoya-hoya tersebut, menurut Kapolres melalui pengeras suara menghimbau kepada masyarakat pengunjung untuk segera pulang ke rumah masing-masing dan para karyawan berikut penanggung jawab di bawa ke Mako Polres Boalemo untuk diproses lanjut.

“Kita periksa kurang lebih 23 orang karyawan beserta penanggung jawab dan 4 diantaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 9 jo pasal 93 UU RI No 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dan UU Perjudian, saat ini sudah tahap I di Kejaksaan Negeri Boalemo,” tuturnya.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK di tempat terpisah membenarkan bahwa Polres Boalemo telah memproses hukum terhadap pengelola hiburan Hoya-hoya yang melanggar protokol kesehatan dan menggelar praktek judi di dalamnya.

” Iya benar, Polres Boalemo telah melakukan proses hukum terhadap pengelola tempat hiburan Hoya-hoya karena telah melanggar protokol kesehatan dan diduga ada praktek judi didalamnya, dengan menetapkan 4 orang tersangka dan berkas perkara tersebut sudah dikirim  ke kejaksaan negeri Boalemo (Tahap I) pada tanggal 25 September lalu untuk diteliti, terhadap pelanggaran protokol kesehatannya kepada para tersangka sesuai pasal 9 jo pasal 93 UU Karantina Kesehatan terancam sanksi pidana 1 tahun dan atau denda 100 juta sedangkan tindak pidana perjudiannya sesuai pasal 303 KUHP terancam dengan pidana penjara 10 tahun dan atau denda  paling banyak 25 juta rupiah,”ujar Wahyu.#[KP/Ril]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar