Laporan : Ifan Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Pemerintah Kota Gorontalo secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo.
Penyerahan ini dilakukan melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh para anggota DPRD Kota Gorontalo, pada Jumat (8/3/2024).
Dalam penyerahan tersebut, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, menegaskan bahwa LKPJ tahun 2023 merupakan progres report yang mencerminkan kinerja pembangunan selama satu tahun terakhir.
LKPJ ini kata dia, disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 dan merupakan penjabaran tahun keempat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Gorontalo tahun 2019 hingga 2024.
Marten juga menjelaskan bahwa kebijakan pembangunan Kota Gorontalo tahun 2023 difokuskan pada empat agenda prioritas, yaitu pembangunan manusia, pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan dan pengangguran, serta reformasi birokrasi.
“LKPJ juga memiliki makna strategis dalam menjaga kesinambungan dan keberlanjutan program pembangunan, serta sebagai mekanisme evaluasi yang melibatkan DPRD Kota Gorontalo,” ujarnya.
Penyampaian dan penyusunan LKPJ tahun 2023 adalah kewajiban berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Hal ini mencakup Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), LKPJ, dan Ringkasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD).
“Saya berharap LKPJ yang diserahkan kepada DPRD dapat melahirkan saran dan rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan program kegiatan di masa yang akan datang,” pungkasnya.





