SUMATERA BARAT (kabarpublik) – Pemerintah Kota Payakumbuh mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai hukuman alternatif bagi pelaku tindak pidana, ditandai penandatanganan perjanjian kerjasama antara Wali Kota Zulmaeta dan Kepala Kejaksaan Negeri, Ulil Azmi, Senin (1/12/2025) di Kantor Kejari setempat.
Penandatanganan itu merupakan bagian dari kegiatan serentak se-Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, diikuti kabupaten/kota secara virtual, dituangkan melalui dokumen bernomor 130/11/FKS-PYK/XII/2025 (Pemko) dan B-02/L.3.12/E-2/12/2025 (Kejari) yang menjadi dasar pelaksanaan peradilan restoratif.
Menurut Zulmaeta, Pemko berkomitmen mendukung penuh program itu dan siap menyusun kegiatan yang dapat menjadi ruang kontribusi para pelaku, seperti penataan lingkungan, penghijauan, hingga program sosial yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
“Program ini bukan sekadar memberi hukuman, tetapi kesempatan memperbaiki kesalahan dan kembali berkontribusi positif. Prinsipnya, keadilan dapat dirasakan negara, korban, dan masyarakat,” katanya.
Sementara Gubernur Mahyeldi dalam sambutan virtualnya menegaskan nilai edukatif pidana kerja sosial serta manfaat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kejati, Muhibuddin, menambahkan, kerjasama kali ini menjadi landasan hukum kuat untuk menerapkan pidana alternatif yang terukur dan diawasi.
Dengan begitu Payakumbuh dan daerah lain di Sumatera Barat mulai mengimplementasikan pidana alternatif yang diharapkan menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis, efektif, dan memberi dampak langsung bagi masyarakat.(Jheni Rachmad)






