Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – DPRD Bone Bolango menyepakati penundaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dimana kesepakatan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Bone Bolango Zainuddin Pedro Bau usai rapat pembahasan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dengan pihak eksekutif.
Menurut Waka Pedro, Materi pembahasan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini cukup luas dan kompleks. Sehingga hal itu membutuhkan waktu untuk pengkajian yang lebih dalam terkait Ranperda tersebut.

“Meskipun kami DPRD dan Eksekutief mengejar secara maraton, setiap hari, dari pagi, siang dan malam pembahasan terkait Perda Omnibus Law ini belum bisa kami selesaikan secepatnya karena materinya ini cukup luas dan kompleks,,,”
“Diperlukan konsentrasi, pendalaman dan pengkajian yang komprehensip. Karena ini Ada puluhan Perda yang terdampak yang harus di cabut dan disesuaikan dan di gabung kedalam satu Perda saja yaitu Perda Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar Waka Pedro Bau.
Dikatakan Pedro, bahwa ini merupakan pertama kalinya DPRD membahas Ranperda dengan pola Omnibus Law sebagai konsekwensi dari dikeluarkannya UU Nomor 1/ 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta UU No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja.
Maka tentunya hal ini juga kata Pedro, sangat diperlukan konsultasi, koordinasi dan konsolidasi ke berbagai pihak baik horizontal, vertikal, maupun diagonal. Sehingga Perda yang di hasilkan juga berkualitas, efesien dan efektif.
“Semua itu kami lakukan agar bisa terwujud kepastian hukum dalam pelaksanaanya. Karena itu nantinya akan membawa perubahan yang sangat mendasar dan berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah,” tandasnya #[KP]





