Laporan: Rifaldy Happy (JMSI), Editor: Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat kerja terkait pemanfaatan lapak sementara pasar sentral.
Dalam rapat tersebut anggota Komisi B Supangkat Nusi, menyoroti terkait pengguanaan trotoar jalan raya sebagai lokasi penempatan lapak.
“Trotoar tidak bisa di tempati dan dibuatkan lapak, nanti kerugiannya imbasnya berbahaya untuk Kota Gorontalo,” ujar Supangkat, Senin (19/10/2020).
Menurutnya, seharusnya pemerintah dan dinas terkait bisa melakukan penindakan. Sebab para pedagang seharusnya bisa memanfaatkan lapak yang sudah disediakan.
“peggunaan trotoar jalan yang sudah tidak tau dari mana, siapa yang menaruh mereka disitu. Padahal sudah jelas ini melangar aturan pemerintah tentang penggunaan ayau pemanfaatan trotoar,” pungkasnya.#[KP]





