Pelaku Pencurian di Kelurahan Rum Kota Tikep Ditangkap Polresta Tidore

BERITA505 Dilihat

Laporan : Iswadi
Editor : YR

MALUKU UTARA (kabarpublik.id) – Pada tanggal 28 Maret 2024, di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, telah terjadi kasus pencurian di toko Reni.

PLT Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan Aipda Agung Setiyawan melalui pres rilis mengatakan bahwa pencurian adalah seorang pria berinisial RF (24 tahun) yang masuk ke dalam toko melalui ventilasi belakang. RF berhasil mengambil uang tunai sekitar Rp 19.000.000, 2 slop rokok Sampoerna, dan 1 slop rokok Malboro,”Ucapnya

Agung juga menyebutkan Dari hasil curian, RF membeli 2 unit handphone, 2 buah baju, 2 buah celana, 1 unit jam tangan, dan 1 unit helm. Uang hasil curian yang tersisa sebesar Rp 8.481.000.

“Menurut pengakuan RF bahwa sebelumnya ia pernah bekerja di toko Reni selama 1 minggu namun sudah keluar. Pada tanggal 18 Maret 2024, RF juga sempat mengambil kotak amal yang berada di depan toko Reni di perkiraan sekitar Rp 4.000.000,”Ujarnya

Kasi Humas Polresta Tidore juga mengatakan pelaku RF beserta barang bukti telah diamankan oleh kepolisian Polresta Tidore untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1

Komentar