Breaking News
Live Update Berita Terkini

Otto Hasibuan: Kepadatan Lapas Tak Bisa Diselesaikan Hanya dengan Menambah Kapasitas

Rabu, 8 Jul 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Wamenko Kumham Imipad Otto Hasibuan menerima audiensi Badan Kerja Sama Usaha Sosial Pembinaan Warga Tama (BERSAMA) di Jakarta, Rabu (8/7/2027). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI
Dengarkan dgn suara Siap
3.1K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa persoalan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah kapasitas hunian.

Saat menerima audiensi Badan Kerja Sama Usaha Sosial Pembinaan Warga Tama (BERSAMA) di Jakarta, Rabu (8/7), Otto menjelaskan bahwa akar persoalan overkapasitas lapas berkaitan erat dengan tingginya jumlah perkara yang masuk, terutama kasus penyalahgunaan narkotika.

“Solusi harus dimulai dari hulu melalui upaya pencegahan, rehabilitasi, dan koordinasi penegakan hukum yang lebih terarah,” kata Otto.

Ia menilai penanganan kepadatan lapas membutuhkan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam audiensi, jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia mencapai 274.761 orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya 152.514 orang. Kondisi tersebut menyebabkan tingkat hunian melebihi kapasitas hingga sekitar 80 persen.

Dari total penghuni tersebut, sebanyak 217.512 orang atau 79,16 persen merupakan narapidana, sedangkan 57.249 orang atau 20,84 persen masih berstatus tahanan.

Kasus narkotika menjadi penyumbang terbesar penghuni lapas dan rutan. Tercatat 147.849 orang atau 53,81 persen dari total penghuni terjerat perkara narkotika. Dalam kurun waktu 2020–2025, perkara narkotika secara konsisten mendominasi lebih dari separuh populasi warga binaan.

Otto mempertanyakan mengapa jumlah narapidana kasus narkotika terus meningkat meski berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Penanganan narkotika harus dilakukan bersama kepolisian, kejaksaan, kementerian dan lembaga terkait, serta melibatkan masyarakat secara aktif,” ujarnya.

Ia menegaskan Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan akan mengoptimalkan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan agar penanganan kepadatan lapas lebih komprehensif.

Selain itu, Otto menekankan pentingnya memperkuat rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, serta penerapan keadilan restoratif bagi penyalahguna narkotika yang berstatus pengguna.

Menurutnya, pengguna narkotika yang bukan bagian dari jaringan peredaran seharusnya diprioritaskan untuk menjalani pemulihan, bukan sekadar menambah jumlah penghuni lapas.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan BERSAMA, Prof. Budiharjo, mengatakan persoalan narkotika tidak hanya menyangkut aspek kesehatan dan penegakan hukum, tetapi juga berkaitan dengan persoalan sosial, ekonomi, dan jaringan bisnis yang kompleks.

Ia mengungkapkan BERSAMA telah membentuk 1.000 Laskar Antinarkoba yang bertugas menjadi mitra pemerintah dalam memperkuat edukasi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika hingga tingkat RT dan RW.

Untuk meningkatkan efektivitas program tersebut, BERSAMA mengusulkan agar Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan sinergi penanganan narkotika yang melibatkan sembilan kementerian serta satu lembaga terkait.

Audiensi tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa penanganan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh melalui keseimbangan antara penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat. Hasil pertemuan itu akan menjadi bahan koordinasi lanjutan guna memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga.

No More Posts Available.

No more pages to load.