Laporan : Jaringan Berita SMSI
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Upaya untuk ‘menggulingkan’ Conny Gobel dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo menemui kegagalan setelah rapat Paripurna Kedua, 15 Januari 2019 dinyatakan gagal karena tidak quorum. Sementara rapat yang sama pernah dilaksanakan tanggal 31 Desember 2018 lalu.
Dari informasi yang diperoleh, mayoritas Fraksi berpendapat bahwa Pergantian Pimpinan Dewan dari Fraksi PAN sampai saat ini masih bermasalah karena Conny Gobel masih mempermasalahkan Surat DPP yang tidak lagi terpenuhi legal standingnya di PN dikarenakan alamat yang dituju terdapat kesalahan. Surat tersebut seharusnya ditujukan ke DPW tapi oleh DPP terjadi kesalahan yakni menuliskan alamat surat untuk DPD.
Diketahui, pada rapat Banmus tanggal 7 Januari telah diputuskan memerintahkan Sekwan untuk berkonsultasi ke DPP PAN terkait Surat DPP PAN/A/KU-SJ/143/IX/2018 tanggal 27 September 2018 tentang PAW Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PAN atas nama Hi. Conny Gobel digantikan oleh Hi. Ismail Alulu yang diperkarakan oleh Conny Gobel di Pengadilan Negeri.
Hasil konsultasi tersebut menghasilkan diterbitkannya Surat DPP PAN/B/KU-SJ/002/l/2019 tanggal 11 Januari 2019. Dimana DPP PAN meminta DPRD untuk menunda sementara proses pergantian tersebut sampai dengan diterbitkannya kembali Surat DPP yang baru.
Alasan-alasan inilah yang membuat Fraksi-fraksi tidak ingin terlibat dalam pengambilan Keputusan, karena menurutnya itu adalah persoalan internal Fraksi PAN.
Conny Gobel yang saat ini mencalonkan diri ke DPD-RI mengatakan kepada media ini akan terus melakukan langkah-langkah bijak sehingga dirinya tidak terkuras dengan persoalan ini yang nantinya akan mempengaruhi konsentrasinya pada pencalonan DPD RI.
“InsyaAllah semua berjalan dengan baik sesuai kehendak Allah SWT,” ungkap Conny Gobel sambil berharap dukungan dari semua pihak atas perjuangan kebenaran ini, Sabtu (19/01/2019).#(KP)
Komentar