MESKI CORONA, DISNAKERTRANS KABGOR ‘ANCAM’ SOAL PERIZINAN PERUSAHAN JIKA ABAIKAN HAK-HAK KARYAWAN

Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

KABUPATEN GORONTALO [KP] – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) mengimbau kepada seluruh perusahaan yang terkena imbas dari Covid-19 ini untuk tetap memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Nakertrans Kabgor, Titianto Pauweni, saat di temui oleh wartawan media kabarpublik.id Kamis (23/04/2020)

“Jadi untuk para pemilik perusahaan yang telah meliburkan karyawannya, agar tidak lupa untuk membayarkan BPJS, baik itu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” ucap Titianto.

Saat ini, tercatat sudah ada 9 perusahaan dari seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Gorontalo yang telah melapor di Nakertrans terkait dengan dampak dari virus Corona.

“Jangan sampai, perusahaan yang sudah meliburkan ini lalai dalam membayar apa yang telah menjadi hak dari para karyawannya, hati-hati, ini akan berdampak pada izin perusahaan ini.” tutup Titianto.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar