PEMERINTAH PUSAT AKAN BAYAR GAJI KARYAWAN YANG DIRUMAHKAN AKIBAT DAMPAK CORONA, INI PENJELASAN KADIS NAKERTRANS KABGOR

Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba

KABUPATEN GORONTALO [KP] – Kabar gembira datang dari wilayah Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Khususnya untuk para buruh yang bekerja di setiap perusahaan yang telah diliburkan akibat wabah dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini.

Meskipun hal ini telah disampaikan langsung oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabgor kepada para pekerja terkait Surat Edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) mengenai upah pekerja yang akan dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat. Hal ini kembali disampaikan oleh Kadis Nakertrans kepada Media kabarpublik.id, Selasa (07/04/2020)

Kepada media kabarpublik.id, Titianto Pauweni mengatakan, saat ini pihak Nakertrans sementara mengumpulkan data-data dari tiap pekerja yang sudah diliburkan demi menghindari paparan virus covid-19 ini. “Datanya nanti kita kirim ke Kementrian langsung,” ucap Kadis Nakertrans Kabgor.

Dalam uraiannya Titianto mengatakan upah dari para pekerja ini masuk pada anggaran pemerintah Pusat yang berjumlah 405.1 Trilliun rupiah. Tak hanya itu, dirinya juga menegaskan bahwa setiap buruh yang sudah dirumahkan itu akan menerima upah yang nominalnya sama seperti yang dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, “Jadi upahnya itu tidak dipotong,” lanjut Kadis Nakertrans.

Sampai saat ini tercatat 3 perusahaan yang melaporkan ke Dinas tenaga Kerja, diantaranya. P.T Trijaya Tangguh , P.T Harvest dan C.V. Multi Karya dan sejumlah 19 Koperasi yang ada di Kabgor.

“Dan untuk perusahaan yang sampai dengan hari ini belum meliburkan para pekerjanya, saat ini kami sedang pantau. Kebetulan juga dari pihak Provinsi mempunyai tim mediator, jadi saat ini dari pihak provinsi yang melakukan mediator dan kami melakukan pemantauan.” Tutup Titianto Pauweni.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar