Laporan : Muh. Yadi (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
KAB. BANDUNG [KP] – Kecamatan Majalaya merupakan wilayah Kabupaten Bandung Jawa Barat, Majalaya terkenal sebagai Kecamatan yang padat pedagang baik kaki lima, kuliner serta berderet pertokoan yang berada di Jl. Tengah Desa Majalaya Kecamatan Majalaya.
Kota yang padat baik penduduk maupun pedagang di sepanjang jalan akses wilayah Majalaya ribuan pedagang sayuran jika malam hari memadati bahu jalan. Sebaiknya pada siang hari kerap terjadi kemacetan panjang akibat tidak tertibnya para pedagang kaki lima dan semrawutnya perparkiran. Ditambah bau menyengat, dampak dari kotoran andong yang beroperasi di pasar.

Hal tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kecamatan Majalaya melalui Desa Majalaya Kecamatan Majalaya dalam upaya pencegahan dan antisipasi terjangkitnya wabah virus Covid-19 yang mengancam jiwa manusia. Apalagi Majalaya dan sekitarnya disebut sebagai wilayah yang terindikasi penyebaran virus Covid-19.
Kepala Desa Majalaya H. Ate Saepudin mengambil langka bersama Muspika Kecamatan yang terdiri dari Camat Majalaya Drs. H. Ika Nugraha, Kapolsek Majalaya Kompol Laurensius Napitupulu., SH., M.AP, dan Danramil Majalaya Kapten Infantri Agus Sumpena. Melakukan Rapat Koordinasi membahas terkait wabah virus Covid-19 dalam upaya pencegahan dan antisipasi terhadap masyarakat.
Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh unsur Muspika Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung. Nomor: 300/32-Trantib tertanggal 27 Maret 2020. Meminta kepada para Pedagang Kaki Lima khususnya yang mangkal di semua jalur wilayah Desa Majalaya. Baik pedagang K5 subuh, pagi dan siang ataupun pedagang kuliner di malam hari.
H. Ate Saepudin bersama Muspika Kecamatan menghimbau agar tidak beraktivitas (tidak berjualan total) berlaku mulai Jum’at (27/3/2020) sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut. Hal tersebut berkaitan dengan merebaknya Virus Corona (Covid-19) yang saat ini sudah terindikasi masuk ke wilayah Majalaya dan sekitarnya.

“Hal ini kami lakukan agar tidak ada kerumunan masa atau penduduk baik penduduk pribumi ataupun penduduk luar desa. Dan kami pun mohon kesadaran dan kerjasamanya dari semua pihak karena saat ini pemerintah sudah menetapkan Keadaan Darurat (Siaga),” ungkap H. Ate.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Majalaya bersama Muspika Kecamatan Majalaya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 7/2020, Keputusan Kepala BNPB Nomor: 13.A tahun 2020, Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020, Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.189-Hukham/2020, Surat Edaran Bupati Bandung Nomor: 800/748/BKPSDM dan Surat Edaran dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung.#[KP]
Komentar