KPU Kabupaten Raja Ampat, Rakor Mengoptimalkan Data Pemilih

Waisai, Raja Ampat[kabarpublik.id]– Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat, menggelar Rapat koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Tingkat Kabupaten Raja Ampat, Kamis 3/5/2021, Bertempat di aula KPU Kabupaten Raja Ampat.

Rapat koordinasi dipimpin ketua KPU,Steven Eibe,S,STP, serta anggota Komisioner  divisi Perencanaan dan data,Laily Ligawa,SE, Divisi sosialisasi pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia,Arsad Sehwaky,S.IP, Divisi hukum dan pengawasan, Muslim Saifuddin,SH.

Hadir juga oleh,Wakil Ketua I DPRD Raja Ampat, Renold M Bula,SE,M,SI,Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,Abu Bakar Alhamid,Ketua Bawaslu Raja Ampat Markus Rumsowek,Kasi Kesbangpol Saiful, Anggota DPRD Zainudin,Serta Ketua dan Anggota Partai politik.

Ketua KPU kabupaten Raja Ampat,Saat membuka kegiatan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021, Menjelaskan tujuan  rapat koordinasi sebagaimana,menindaklanjuti surat Ketua KPU RI, Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021,dan Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum,Serta berdasarkan hasil rapat koordinasi Nasional Evaluasi Pemilih 2019,dan pemilihan 2020  

Pihaknya ketua KPU kabupaten Raja Ampat,pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021, bersama bawaslu, dan dinas kependudukan dan catatan sipil,serta partai politik, merupakan hal yang sangat penting,mengapa demikian,karena, proses pemilihan pilpres,dan pilkada, yang mana sudah terlaksana kadang yang menjadi persoalan adalah data,terkait Jumlah  Pemilih yang berubah, dan  selalu bertambah di Kabupaten Raja Ampat ,”ujar, Steven. 

Ketua KPU Raja Ampat, juga memaparkan Kegiatan pemutakhiran data dan Pemilih berkelanjutan (PDPB) 2021,bahwa akan berjenjang KPU kabupaten, Melaporkan ke KPU Provinsi,dan KPU RI,

Kegiatan Validasi data ini dilakukan guna proses pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024,sebagaimana regulasi yang dirancang, Sehingga KPU menyiapkan  satu regulasi untuk tahapan yang dimaksud,awalnya 20 bulan,diubah menjadi 30 Bulan pelaksanaannya,Karena proses pelaksanaan  pilkada di tengah pandemi covid 19.

Proses data ini dikatakannya,Ketua KPU kabupaten Raja Ampat,bersama Stakeholder nantinya dibahas bersama untuk diputuskan anggarannya,guna nantinya mensosialisasi bersama dinas terkait, Disdukcapil ke masyarakat agar benar-benar memvalidasi data yang ada.

Pelaksanaan validasi data ini dijelaskan,” Ketua KPU kabupaten Raja Ampat, bahwa dilakukan juga oleh KPU kabupaten/Kota di Papua barat,bahkan KPU seluruh Indonesia melaksanakan hal yang sama,dan meminta dukungan dari pemerintah daerah agar membantu dalam menyisihkan anggaran terkait validasi data pemilih di kabupaten Raja Ampat,” ujarnya, Pungkas (DRK-M )

Laporan : Derek,

Editor : YR

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar