JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat VII, Rieke Diah Pitaloka, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun yang dinilai memiliki informasi relevan guna mengungkap perkara tersebut.
“Jika memang dibutuhkan untuk permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka melakukan pemanggilan kepada siapa saja,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, keterangan dari Rieke Diah Pitaloka berpotensi membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara dugaan suap proyek di Bekasi agar semakin terang.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam OTT kesepuluh KPK sepanjang 2025 itu, penyidik mengamankan sepuluh orang. Sehari kemudian, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari jumlah tersebut, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, termasuk pihak yang diamankan. Pada hari yang sama, KPK juga mengungkapkan telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Dalam perkara ini, KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.





