JAKARTA (kabarpublik.id) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 pada 12–13 Mei 2026. Kegiatan ini diikuti sebanyak 2.100 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia.
Evaluasi yang bekerja sama dengan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) tersebut dilaksanakan serentak di sejumlah kota, seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang K3.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penguatan kompetensi Ahli K3 sangat penting dalam menghadapi transformasi dunia kerja yang semakin dinamis dan memiliki tingkat risiko tinggi.
Menurutnya, keberadaan ribuan calon Ahli K3 Umum merupakan investasi strategis untuk memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional yang aman dan produktif.
“Kemnaker terus mendorong agar Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi menjadi budaya kerja yang melekat di setiap tempat kerja. Karena itu, kualitas Ahli K3 harus dipastikan sejak proses pembinaan dan sertifikasi,” kata Yassierli.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyebut evaluasi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan peserta memiliki kemampuan memahami serta menerapkan norma K3 di lingkungan kerja.
“Kegiatan evaluasi ini bukan sekadar proses administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan calon Ahli K3 benar-benar memahami norma dan prinsip K3 sehingga mampu menjalankan perannya secara profesional,” ujar Ismail dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (12/5/26).
Materi evaluasi meliputi dasar-dasar K3, pengawasan norma keselamatan kerja mekanik, pesawat uap dan bejana tekan, pesawat angkat dan angkut, keselamatan kerja listrik, penanggulangan kebakaran, keselamatan konstruksi bangunan, lingkungan kerja, Sistem Manajemen K3 (SMK3), hingga manajemen risiko.
Ismail menambahkan, evaluasi tersebut menjadi syarat wajib sebelum peserta memperoleh sertifikasi dan penunjukan resmi sebagai Ahli K3 Umum sesuai ketentuan Kemnaker.
Ia berharap para peserta yang lulus nantinya mampu menjadi penggerak budaya K3 di perusahaan masing-masing, termasuk dalam mengidentifikasi potensi bahaya, mencegah kecelakaan kerja, dan mendorong penerapan SMK3 secara efektif.






